Sunday, June 16, 2013
Etika dalam Asuransi
BAB I PENDAHULUAN
PRINSIP DASAR PEDOMAN ETIKA BISNIS DAN ETIKA KERJA
A. Latar Belakang
PT (Persero) Asuransi Kredit Indonesia yang selanjutnya disebut ASKRINDO menyadari akan pentingnya arti implementasi GCG sebagai salah satu alat untuk meningkatkan nilai dan pertumbuhan bisnis jangka panjang secara berkesinambungan, tidak hanya bagi Pemilik Modal (shareholder) namun juga segenap Pemangku Kepentingan (stakeholder). Untuk itulah, ASKRINDO berkomitmen mengimplementasikan GCG secara konsisten yang salah satunya dilakukan melalui penerapan Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct).
Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct) berlaku untuk seluruh individu yang bertindak atas nama ASKRINDO baik Dewan Komisaris, Direksi maupun Karyawan yang selanjutnya disebut Jajaran ASKRINDO, perusahaan anak dan afiliasi dibawah pengendalian, pemilik modal serta seluruh stakeholder atau mitra kerja yang melakukan transaksi bisnis dengan ASKRINDO.
Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct) adalah sekumpulan komitmen yang terdiri dari etika bisnis Perusahaan dan etika Kerja dari Jajaran ASKRINDO yang disusun untuk mempengaruhi, membentuk, mengatur dan melakukan kesesuaian tingkah laku sehingga tercapai keluaran yang konsisten yang sesuai dengan budaya ASKRINDO dalam mencapai visi dan misi Perusahaan.
ASKRINDO senantiasa mendorong kepatuhan terhadap standar etika dan berkomitmen untuk mengimplementasikannya, serta mewajibkan seluruh pimpinan dari setiap tingkatan dalam Perusahaan, bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pedoman etika bisnis dan etika kerja dipatuhi dan dijalankan dengan baik pada jajaran masing-masing. Sebagai bentuk pernyataan tersebut, Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct) ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi. Selanjutnya setiap individu (karyawan ASKRINDO) diwajibkan untuk menandatangani pernyataan pribadi Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct) secara tahunan.
Guna mendorong implementasi Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct) dapat berjalan baik perlu dilaksanakan program internalisasi dan sosialisasi di seluruh Kantor baik di Pusat maupun Cabang dan Unit Pelayanan. Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct) senantiasa disesuaikan dengan perkembangan hukum, sosial, norma, peraturan dan perjalanan bisnis Perusahaan. Diharapkan kepada semua pihak untuk memberikan masukan terhadap pengembangan Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct) agar sejalan dan bersinergi dengan nilai-nilai yang telah ada di Perusahaan. Keberhasilan implementasi Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct) sangat didukung oleh semangat, komunikasi dan komitmen bersama untuk melaksanakannya dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
Askrindo akan mengkomunikasikan kebijakan ini kepada Pemegang Saham, Tertanggung, Agen Asuransi, Broker, Loss Adjuster, Lembaga Keuangan, Mitra Kerja dan stakeholders lainnya untuk mendorong secara aktif agar tercipta sinergi dan sejalan dengan penerapan Code of Conduct ini. Sebagai pedoman yang bersifat dinamis, Code of Conduct Askrindo akan dikaji secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan dinamika lingkungan usaha yang terjadi. Namun demikian, dalam setiap perubahannya Askrindo tidak akan mengorbankan nilai-nilai yang telah ada demi keuntungan jangka pendek semata.
B. Tujuan Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja
Tujuan Code of Conduct Askrindo ini adalah :
1. Sebagai petunjuk praktis dan pedoman Kerja bagi Jajaran Askrindo yang harus dipatuhi dalam berinteraksi sehari-hari dengan semua pihak serta harus dijadikan landasan berpikir dalam proses pengambilan keputusan;
2. Mengembangkan standar etika bisnis terbaik yang sejalan dengan prinsip-prinsip GCG khususnya di bidang perasuransian guna menciptakan dan memelihara lingkungan kerja yang positif yang mendukung perilaku-perilaku etis dari Jajaran ASKRINDO sehingga mendorong terciptanya budaya Perusahaan, yang secara langsung maupun tidak langsung akan meningkatkan nilai perusahaan; dan
3. Mengembangkan hubungan yang harmonis, sinergi dan saling menguntungkan antara Pelanggan, Agen Asuransi, Broker, Lembaga Keuangan, Loss Adjuster, Mitra Kerja, Karyawan dan pihak yang berkepentingan lainnya (stakeholders) dengan Askrindo yang berlandaskan prinsip-prinsip korporasi yang sehat dan etika berusaha yang menjadi nilai-nilai serta filsafat bisnis Perusahaan untuk menjadi salah satu perusahaan asuransi kerugian yang tangguh.
C. Manfaat Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja
Askrindo berusaha untuk melaksanakan Code of Conduct ini secara konsisten sehingga dapat memberikan manfaat jangka panjang, bagi:
1. Karyawan
a. Memberikan pedoman kepada Karyawan tentang tingkah laku yang diinginkan dan yang tidak diinginkan oleh perusahaan.
b. Menciptakan lingkungan kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, etika dan keterbukaan sehingga akan meningkatkan kinerja dan produktivitas Karyawan secara menyeluruh.
2. Perusahaan
a. Mendorong kegiatan operasional perusahaan agar lebih efisien dan efektif, mengingat hubungan dengan pelanggan, masyarakat, pemerintah dan stakeholders lainnya dan memiliki standar etika yang harus diperhatikan.
b. Meningkatkan nilai perusahaan dengan memberikan kepastian dan perlindungan kepada para stakeholders dalam berhubungan dengan Askrindo sehingga menghasilkan reputasi yang baik, yang pada akhirnya mewujudkan keberhasilan usaha dalam jangka panjang.
3. Pemegang Saham (Shareholders)
Menambah keyakinan bahwa ASKRINDO dikelola secara hati-hati (prudent), efisien, transparan, akuntabel dan fair untuk mencapai tingkat profitabilitas yang diharapkan oleh Pemegang Saham (Shareholders) dengan tetap memperhatikan kepentingan ASKRINDO.
4. Masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan (Stakeholders)
Menciptakan hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan dengan ASKRINDO. Meningkatnya nilai ASKRINDO akan memberikan kepastian dan perlindungan kepada para Stakeholder dalam berhubungan dengan ASKRINDO yang pada akhirnya akan menciptakan kesejahteraan ekonomi-sosial bagi masyarakat dan pihak lain yang terkait.
D. Prinsip-prinsip Good Corporate Governance
Askrindo melakukan kegiatan usahanya dengan cara yang dapat dipertanggung jawabkan yang mencerminkan perhatian tidak hanya kepada Pemegang Saham tetapi juga pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholders). Berikut ini adalah prinsip-prinsip corporate govermance yang diterapkan dalam penyusunan Code of Conduct ini.
1. Transparency (Transparansi) yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.
2. Independency (Kemandirian) yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yangsehat.
3. Accountability (Akuntabilitas) yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pekerjaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
4. Responsibility (Pertanggungjawaban) yaitu kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5. Fairness (Kewajaran) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak Stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB II
ETIKA BISNIS
A. ETIKA HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN PEMERINTAH
Perusahaan harus menjalin hubungan yang baik dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam berbagai hal yang terkait dengan usaha perusahaan. Dalam melakukan hubungan dengan Pemerintah, perusahaan harus senantiasa menjaga etika berusaha dan tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang dapat dianggap sebagai perbuatan yang tidak patut dan berpotensi melanggar etika. Oleh karena itu perusahaan harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Membina komunikasi yang baik dan hubungan timbal balik yang saling menguntungkan.
b. Menjalin kerjasama dengan Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam pemecahan masalah-masalah yang terkait dengan kegiatan perusahaan.
c. Mendukung dan mengamankan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan tetap memperhatikan kepentingan Perusahaan.
d. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah termasuk peraturan pasar modal dan perpajakan.
e. Tidak menjanjikan, memberi atau menawarkan sesuatu kepada Pejabat Pemerintah secara langsung maupun tidak langsung dengan maksud mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukan.
f. Melakukan pertemuan-pertemuan informal dan dialog dengan pejabat Pemerintah dalam rangka menumbuhkan saling percaya.
g. Menghindari terjadinya benturan kepentingan dan Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN) dalam melaksanakan pekerjaan dengan Pemerintah.
B. ETIKA HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
Salah satu alasan penting Pemegang Saham menanamkan modal atau melakukan investasi kedalam perusahaan, dengan harapan memperoleh pendapatan dari bagian laba perusahaan atau deviden, serta modal yang ditanamkan dalam perusahaan terlindungi. Oleh karena itu perusahaan harus dikelola secara profesional dan diarahkan dalam rangka memperoleh keuntungan yang wajar dengan tetap memperhatikan keseimbangan hubungan dengan stakeholder lainnya. Untuk itu dalam mengelola perusahaan, Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan fungsinya masing-masing memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelangsungan usaha perusahaan sehingga dapat memberikan kontribusi yang wajar kepada Pemegang Saham dalam jangka panjang dengan cara:
a. Mengelola perusahaan secara profesional agar memberikan pertumbuhan yang menguntungkan dan dapat menghasilkan laba yang optimal.
b. Menjamin hak-hak pemegang saham mendapatkan informasi mengenai perusahaan secara tepat waktu dan teratur serta berupaya melaksanakan semua hasil keputusan RUPS.
c. Memelihara dan mempertahankan tingkat kesehatan dan kinerja perusahaan sesuai dengan pedoman penilaian yang berlaku.
d. Melaksanakan sistem pengendalian internal dan manajemen resiko dengan baik.
e. Melindungi kepentingan pemilik dan memberikan kontribusi (return) yang wajar bagi pemilik.
f. Melaksanakan suksesi kepemimpinan dan kontinuitas manajemen di semua lini organisasi untuk meningkatkan kinerja perusahaan.
g. Menyediakan informasi secara lengkap, akurat, tepat waktu, dan mudah dimengerti oleh pemilik.
h. Kelangsungan hidup perusahaan tidak hanya merupakan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris serta jajaran manajemen saja, tetapi juga merupakan tanggung jawab Pemegang Saham.
Untuk itu Pemegang Saham harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengupayakan dan menjembatani sinergi dan kerjasama bisnis perusahaan dengan perusahaan lain guna memperkuat kinerja dan struktur permodalan dan menciptakan nilai tambah bagi perusahaan.
b. Memenuhi kebutuhan modal perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Tidak memanfaatkan perusahaan untuk kepentingan pribadi, keluarga, perusahaan atau kelompok usahanya dengan semangat dan cara yang bertentangan dengan peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku.
d. Tidak mencampuri kegiatan operasional perusahaan yang merupakan tanggung jawab dan wewenang manajemen perusahaan.
e. Meningkatkan peran dan partisipasi dalam memberikan masukan peluang-peluang bisnis yang dapat dilakukan perusahaan.
C. ETIKA HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN PEGAWAI
Perusahaan memperlakukan Pegawai secara adil (fair) dan tidak membedakan suku, agama, ras dan jenis kelamin (gender) dalam segala aspek. Perusahaan menyadari bahwa Pegawai mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan
Perusahaan. Oleh karena itu, antara Perusahaan dan Pegawai dituntut untuk selalu menjalin hubungan yang dinamis, harmonis, selaras, serasi dan seimbang. Dalam melaksanakan
etika ini, Perusahaan:
a. Menghormati hak dan kewajiban karyawan berdasarkan kesepakatan Peraturan Disiplin Pegawai (PDP) dan peraturan perusahaan serta menempatkan PDP sebagai landasan dalam membina hubungan dengan pegawai.
b. Membangun komunikasi yang efektif melalui pertemuan dan konsultasi langsung yang diselenggarakan oleh perusahaan maupun melalui Serikat Pekerja Karyawan Askrindo (SPKA) sebagai mitra manajemen sesuai tujuan Perusahaan.
c. Menyediakan penasehat hukum kepada Pegawai dalam setiap tahapan proses hukum yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya di Perusahaan yang bukan merupakan pengaduan Perusahaan.
d. Menciptakan iklim kompetisi yang sehat diantara pegawai dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
e. Memberikan kesempatan kepada pegawai untuk mengoptimalkan potensi diri, kemampuan dan keahliannya sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif untuk mengerahkan potensi dan kapabilitas terbaiknya untuk kemajuan perusahaan.
f. Meningkatkan kompetensi pegawai melalui pendidikan, kursus, dan pelatihan sesuai dengan perkembangan dan kemajuan teknologi.
g. Memperhatikan kesejahteraan pegawai dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan.
h. Memberikan penghargaan kepada segenap pegawai sepadan dengan prestasi dan jerih payahnya sesuai dengan kapasitas, fungsi, dan tingkat tanggung jawabnya masingmasing.
i. Melarang setiap bentuk diskriminasi, pelecehan, intimidasi, berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, umur, dan daerah asal.
j. Mendukung penciptaan hubungan atasan bawahan dan rekan sekerja yang kondusif produktif, dan inovatif.
k. Menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari suasana pertentangan kepentingan dan kondusif untuk meningkatkan produktivitas, kreativitas dan inovatif.
l. Menjadikan perusahaan sebagai satu-satunya tempat berkarya yang berkualitas bagi segenap karyawan demi kepentingan perusahaan dan karyawannya.
m. Mendorong pegawai untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial maupun keagamaan
n. Mencegah terjadinya diskriminasi, subyektivitas, dan pemberian perlakuan khusus di luar ketentuan yang berlaku.
o. Menginformasikan secara transparan kebijakan perusahaan yang terkait/berpengaruh pada kesejahteraan pegawai.
p. Menginformasikan perkembangan kinerja perusahaan.
q. Menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman, dan nyaman bagi insan PT ASKRINDO (Persero), bebas dari segala tindakan yang secara tegas ataupun dapat diintepretasikan sebagai tindakan pelecehan atau intimidasi.
r. Menciptakan lingkungan kerja yang menjamin kesehatan, keamanan, dan keselamatan kerja (K3) serta kenyamanan bagi pegawai
s. Menghargai dan menjaga catatan dan informasi pribadi setiap insan PT AKRINDO (Persero) terhadap pemanfaatan di luar kepentingan perusahaan.
t. Menerapkan reward and punishment secara konsisten sesuai dengan peraturan yang berlaku.
u. Menjaga privasi insan PT ASKRINDO (Persero) dalam menjalankan ibadahnya sesuai dengan keyakinan masing-masing.
v. Memperhatikan dan menindaklanjuti setiap saran yang disampaikan pegawai.
D. ETIKA HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN MITRA KERJA
Perusahaan meningkatkan iklim saling percaya, menghargai, dan memupuk kebersamaan dengan mitra kerja sesuai dengan kaidah-kaidah bisnis yang berlaku dengancara:
a. Membuat perjanjian kerja yang berimbang dan saling menguntungkan dengan mitra kerja dan tidak melanggar aturan dan prosedur.
b. Mengutamakan pencapaian hasil optimal sesuai standar yang berlaku dan terbaik.
c. Membangun komunikasi secara intensif dengan mitra kerja untuk mencari solusi yang terbaik dalam rangka peningkatan kinerja.
E. ETIKA HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN PESAING
Perusahaan menempatkan pesaing sebagai pemacu peningkatan diri dan introspeksi dengan cara :
a. Melakukan kajian yang berkesinambungan untuk mengetahui posisi pesaing.
b. Melakukan persaingan yang sehat dengan mengedepankan keunggulan produk dan layanan yang bermutu.
F. ETIKA HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN TERTANGGUNG (PEMEGANG POLIS)
Komitmen perusahaan terhadap tertanggung dimaksudkan untuk menjaga reputasi, integritas, dan kredibilitas perusahaan. Keberadaan tertanggung turut menentukan kelangsungan usaha perusahaan. Oleh karenanya, perusahaan secara berkesinambungan akan:
a. Menyediakan jasa asuransi dan penjaminan yang berkualitas bagi tertanggung.
b. Memberi perhatian yang seimbang antara kepentingan tertanggung dan kepentingan perusahaan.
c. Memandang tertanggung sebagai mitra usaha yang sederajat serta membina hubungan jangka panjang yang saling menguntungkan.
d. Bersikap hati-hati dan memperhatikan risiko usaha.
e. Memperhatikan pesaing dan perkembangan usaha tertanggung.
f. Bersikap proaktif, selalu berusaha mencari cara yang terbaik untuk peningkatan pelayanan
g. Bersedia mendengarkan dan mencari jalan keluar atas segala permasalahan pelanggan.
h. Bersikap ramah dan sopan namun tetap professional dalam memberikan pelayanan
i. Memiliki tenggang rasa secara manusiawi tanpa harus mengorbankan kepentingan perusahaan maupun sikap professional.
j. Memiliki rasa percaya diri dengan didukung oleh pengetahuan dan keterampilan yang tinggi.
k. Tanggap akan kebutuhan pelanggan serta selalu mencari ide-ide baru dan inovatif untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kepada pelanggan secara lebih baik.
l. Tidak memberikan informasi yang dilarang undang-undang tentang pelanggan dan perusahaan kepada pihak ketiga.
m. Melindungi kepentingan pelanggan dan perusahaan yang dibenarkan undang-undang dari pihak-pihak yang bermaksud tidak baik.
n. Melakukan perbaikan proses kerja secara terus menerus.
o. Tidak melakukan kesalahan dalam melakukan transaksi.
p. Memperhitungkan efisiensi biaya dari setiap transaksi yang dilakukan dengan tetap mengedepankan standar kualitas dan pelayanan.
q. Bersikap hemat, memandang biaya sebagai faktor yang sangat berpengaruh terhadap kinerja dan keuntungan.
r. Mengutamakan pelanggan yang menjadi target market, sejalan dengan nilai-nilai yang diyakini perusahaan.
s. Memenuhi segala kewajiban hukum atau kontrak yang telah disepakati.
t. Menghindari penyuapan terhadap pejabat pengambil keputusan.
u. Menghindari perilaku diskriminatif kepada pelanggan.
v. Memberikan informasi yang diperlukan oleh pelanggan secara akurat, lengkap dan mutakhir agar mereka dapat memperoleh manfaat yang maksimal dari jasa pelayanan perusahaan.
w. Menjalankan bisnis secara profesional.
G. ETIKA HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN PERUSAHAAN REASURANSI
1. Perusahaan memiliki perjanjian dengan Perusahaan Reasuransi untuk penutupan reasuransi yang bersifat otomatis (treaty).
2. Perusahaan memiliki retensi sendiri untuk setiap penutupan risiko yang besarnya berdasarkan modal sendiri (ekuitas) dan profil risiko jenis proyek yang dijamin, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
H. ETIKA HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN AGEN
Dalam berhubungan dengan Agen, perusahaan melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada Agen agar dapat menjalankan profesi dengan itikad baik.
2. Mewajibkan Agen untuk mentaati kode etik dan hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan yang disetujui oleh Perusahaan.
3. Mencantumkan kode etik dalam kontrak keagenan, berikut sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran oleh Agen.
4. Memastikan hanya Agen terdaftar yang dapat mewakili Perusahaan dalam memasarkan dan menjual produk kepada calon Pemegang Polis.
5. Dalam menerapkan kode etik, Perusahaan melakukan pengawasan sebagai berikut :
a. Mewajibkan semua Agen untuk menandatangani surat pernyataan bahwa mereka telah membaca, memahami dan menyetujui kode etik dan peraturan Perusahaan yang berlaku.
b. Membentuk Bagian Pemasaran yang terkait dengan pemasaran dan penjualan produk, langsung dibawah pengawasan Divisi yang membidangi.
c. Bagian Pemasaran memberikan laporan secara berkala kepada Divisi yang membidangi dan diteruskan kepada Direkur yang membidangi.
I. ETIKA HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN PENYEDIA BARANG DAN JASA
Penyedia barang dan jasa atau pemasok merupakan mitra bisnis perusahaan dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi perusahaan. Pemasok memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati sesuai ketentuan perjanjian. Dalam melakukan transaksi pengadaan barang dan jasa terkadang timbul situasi yang dapat menciptakan benturan kepentingan dan berpotensi menghilangkan independensi dan obyektivitas. Dalam kondisi demikian, perusahaan harus tetap menjaga etika bisnis dan setiap keputusan yang diambil didasarkan pada pertimbangan profesional yang menguntungkan perusahaan. Untuk itu perusahaan harus melakukan hal hal sebagai berikut:
a. Merencanakan jumlah dan jenis kebutuhan barang dan jasa perusahaan dengan melakukan koordinasi dan sinergi antara pemakai (user) dengan fungsi yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa.
b. Memperlakukan penyedia barang dan jasa sebagai mitra bisnis dengan saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.
c. Melakukan dan memelihara komunikasi serta koordinasi yang baik dengan penyedia barang dan jasa.
d. Memberikan kesempatan yang sama kepada penyedia barang dan jasa serta terbuka
kepada supplier yang baru sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan perusahaan.
e. Memberikan informasi kebutuhan barang dan jasa yang lengkap dan transparan kepada calon penyedia barang dan jasa.
f. Menciptakan iklim kompetisi yang fair dan transparan dalam pengadaan barang dan jasa.
g. Mendapatkan barang dan jasa yang memenuhi aspek kualitas, jumlah, harga, sumber, waktu, dan tempat yang tepat.
h. Melakukan pembayaran pada penyedia barang dan jasa dengan tepat waktu.
i. Menjaga dan mempertahankan kepercayaan penyedia barang dan jasa kepada perusahaan.
j. Menindaklanjuti setiap keluhan dan keberatan penyedia barang dan jasa secara cepat.
J. ETIKA HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN MASYARAKAT.
Perusahaan sebagai bagian dari masyarakat memiliki tanggung jawab sosial sebagaimana layaknya warga individu lainnya. Kebebasan untuk mengejar sasaran dan tujuan bisnis juga mengandung tuntutan atau kewajiban untuk memastikan bahwa kebebasan tersebut
dilakukan dengan penuh tanggung jawab dengan memperhatikan lingkungan dan masyarakat di sekitar perusahaan dimana perusahaan beroperasi. Untuk itu perusahaan beserta semua insannya harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Memiliki komitmen menjadi warga negara yang baik dan menjunjung tinggi nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat dimana perusahaan beroperasi.
b. Mendukung program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat
c. sesuai dengan kemampuan perusahaan.
d. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang program-program sosial kemasyarakatan yang akan dilaksanakan oleh perusahaan.
e. Melaksanakan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) untuk memberdayakan potensi-potensi masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar perusahaan.
f. Menggunakan sumber daya yang ada dalam komunitas setempat dengan bijaksana.
g. Menghindarkan gaya hidup berlebihan yang dapat menimbulkan kecemburuan dan konflik sosial.
h. Mengadakan forum-forum pertemuan informal dengan masyarakat melalui kegiatankegiatan atau acara-acara yang dihadiri oleh masyarakat.
i. Mengedepankan musyawarah dengan masyarakat termasuk tokoh-tokoh masyarakat setempat dalam menyelesaikan berbagai persoalan dengan masyarakat sekitar.
K. ETIKA HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN MEDIA MASSA
Perusahaan memandang media massa merupakan salah satu sarana yang efektif untuk
berkomunikasi dengan stakeholders korporasi dan berperan dalam mendukung keberhasilan
usaha. Untuk itu pemanfaatan media massa ditempatkan pada posisi yang seimbang dalam
hal hal sebagai berikut:
a. Menjadikan media massa sebagai mitra usaha dan alat promosi untuk membangun dan meningkatkan citra perusahaan yang baik dimata stakeholders.
b. Menjadikan media massa sebagai sarana untuk menerima masukan atau kritik yang relevan dan berimbang dari stakeholders guna memperbaiki dan meningkatkan kinerja perusahaan.
c. Penyampaian informasi perusahaan kepada media massa harus berpegang kepada kebenaran sesuai dengan kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dilakukan oleh pejabat yang berwenang atau ditunjuk.
d. Perusahaan harus terlebih dahulu memperhitungkan segala resiko termasuk biaya yang harus ditanggung dan kemungkinan yang lain sebagai akibat pemberitaan media massa.
e. Memberikan kesempatan kepada media massa untuk membangun kerja sama dalam pemuatan berita dan program sosial perusahaan sebagai bagian dalam memberikan informasi kepada stakeholders perusahaan.
L. ETIKA HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN ORGANISASI PROFESI
Perusahaan menjalin kerjasama yang baik dan berkelanjutan dengan organisasi profesi
untuk memperoleh informasi perkembangan ilmu pengetahuan, bisnis, mendapatkan peluang bisnis dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan :
a. Menerapkan standar-standar yang ditetapkan organisasi profesi selama sesuai dengan kondisi dan kebutuhan perusahaan.
b. Memberikan perlakuan yang setara terhadap organisasi profesi.
BAB III
ETIKA KERJA
A. ETIKA MENJAGA NAMA BAIK PERUSAHAAN
Menjaga nama baik Perusahaan merupakan kewajiban seluruh insan PT Askrindo, sikap dan perilaku insan PT Askrindo dalam berinteraksi dengan komunitas dan pihak-pihak lain di luar perusahaan dinilai oleh masyarakat secara langsung atau tidak langsung sebagai cerminan dari budaya perusahaan serta menjadi tolok ukur dalam menilai citra perusahaan. Untuk itu segenap insan PT Askrindo harus selalu:
a. Bersikap jujur dan terbuka, berpijak pada nilai nilai budaya kerja, mentaati sistem dan prosedur secara konsisten, mematuhi norma-norma masyarakat serta mematuhi peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Mempunyai rasa memiliki kewajiban untuk selalu menjaga nama baik dimana insan PT Askrindo berada dan selalu mempertimbangkan dampak suatu tindakan ataupun perbuatan terhadap citra perusahaan.
c. Menghindarkan diri dari perbuatan atau hal hal yang dapat mencemarkan nama baik Perusahaan dan atau dapat menurunkan citra Perusahaan.
B. ETIKA MENJAGA HUBUNGAN BAIK ANTAR PEGAWAI
Hubungan baik yang terjalin antar insan PT Askrindo akan menciptakan suasana kerja yang positif, harmonis, dan dinamis. Oleh karena itu segenap insan PT Askrindo harus selalu menjaga hubungan baik, saling menghormati sehingga tercipta suasana kerja yang saling mendukung serta menumbuhkan suatu tim kerja yang kuat guna mendukung produktifitas perusahaan. Hubungan baik antar insan perusahaan mencakup hubungan antara atasan dengan bawahan dan sebaliknya maupun sesama insan PT Askrindo.
Sebagai atasan harus memiliki sikap sebagai berikut:
a. Memberikan contoh serta teladan yang baik dan tanggap terhadap aspirasi bawahan serta bersedia menanggung resiko dan tanggung jawab jabatannya.
b. Memberikan bimbingan dan pembinaan kepada bawahan untuk bekerja secara produktif, memberi kesempatan untuk mengembangkan karir serta tidak menjerumuskan bawahan pada tindakan yang tercela.
c. Memberikan motivasi kepada bawahan agar dapat bekerja dengan baik dan memberikan penghargaan yang sesuai.
d. Memperhatikan dan mempertimbangkan masukan dari bawahan dalam setiap pengambilan keputusan.
e. Menilai bawahan berdasarkan prestasi dan kemampuan dengan ukuran penilaian yang jelas.
f. Mengenakan sanksi kepada bawahan atas dasar tingkat kesalahan dan bukan atas dasar balas dendam.
Sebagai bawahan harus memiliki sikap sebagai berikut:
a. Menunjukan minat, semangat, dan disiplin dalam bekerja.
b. Memiliki dedikasi dan tanggap terhadap pemikiran positif atasan.
c. Menjaga kebijakan atasan terhadap komitmen perusahaan.
d. Mendiskusikan masalah dan memberikan masukan kepada atasan secara baik dan santun.
e. Bertanggung jawab atas tugas yang diberikan atasan dan berusaha memenuhi target yang ditentukan.
Sedangkan sesama insan perusahaan harus memiliki sikap sebagai berikut:
a. Membina komunikasi dan hubungan yang harmonis serta tanggap terhadap kebutuhan sesama insan perusahaan dengan tetap mengedepankan kepentingan perusahaan.
b. Melakukan koreksi dengan cara yang santun dan tidak saling menyalahkan.
c. Saling berbagi pengetahuan dan pengalaman kerja serta menularkan jiwa kewirausahaan kepada rekan kerjanya.
Untuk menjaga hubungan baik antar insan Perusahaan, Segenap pegawai harus menjauhkan diri, mencegah dan tidak melakukan hal-hal sebagai berikut :
a) Penekanan/Intimidasi : Melaksanakan tugas dan fungsinya dengan melakukan penekanan atau intimidasi terhadap sesama rekan kerja, atasan atau bawahan untuk kepentingan tertentu, baik pribadi atau kepentingan pihak lain, internal maupun eksternal.
b) Penghinaan : Melaksanakan tugas dan fungsinya dengan melakukan tindakan dan atau menggunakan kata-kata yang dapat diartikan penghinaan, kata-kata kasar dan tidak senonoh terhadap rekan kerja, atasan, atau bawahan.
c) Pelecehan : Tindakan dan atau ucapan yang mengandung unsur pelecehan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan latar belakang, suku, agama, ras, adat istiadat, gender dan hal-hal lain yang berkaitan dengan norma kesusilaan dan kesopanan.
d) Provokasi : Memanfaatkan posisi atau jabatan untuk memaksa dan memprovokasi rekan kerja, atasan atau bawahan untuk kepentingan politik tertentu atau kepentingan lain sejenis yang diyakini dan dianggap akan dapat membahayakan perusahaan.
e) Persaingan tidak sehat : Segenap pegawai dalam mengembangkan karirnya menjauhi, menghindari, dan mencegah cara-cara persaingan tidak sehat.
f) Pernyataan Palsu
1. Setiap insan PT Askrindo bertanggungjawab atas setiap pernyataan yang dikeluarkan dan/atau dibuatnya, baik itu terhadap pihak di dalam perusahaan maupun pihak di luar perusahaan.
2. Pernyataan yang dimaksud adalah pernyataan lisan dan tertulis.
3. Insan PT Askrindo bertanggungjawab memberikan pernyataan yang akurat dan benar kepada pihak di luar maupun di dalam perusahaan.
C. ETIKA MENJAGA KERAHASIAAN DATA DAN INFORMASI PERUSAHAAN
Insan perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi perusahaan. Tanggung jawab ini tidak terbatas pada data yang berasal dari dalam perusahaan saja, namun termasuk data yang berasal dari pihak luar seperti pelanggan maupun penyedia barang dan jasa. Untuk itu segenap insan Perusahaan harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengelola setiap informasi berdasarkan tingkat kerahasiaan dan mengamankan informasi sebagai salah satu sumber daya dalam meningkatkan daya saing perusahaan.
b. Memberikan informasi yang relevan dan proporsional kepada stakeholders dengan tetap mempertimbangkan kepentingan perusahaan.
c. Memberikan jaminan kepada pihak luar khususnya pelanggan dan pemasok bahwa semua data dan informasi yang berkaitan dengan bisnis pelanggan dan pemasok akan dijaga kerahasiaannya dan pemanfaatannya hanya untuk tujuan bisnis, tidak diberikan kepada pihak lain yang tidak berwenang kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang mengeluarkan data.
d. Memberikan jaminan bahwa semua data dan informasi yang diperoleh dari pihak luar dimana perusahaan melakukan bisnis hanya dipergunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan dan dilarang menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
e. Dalam hal tertentu ketika insan perusahaan berhenti bekerja atau meninggalkan Perusahaan atas kemauan sendiri, maka seluruh dokumen atau catatan termasuk softcopy yang didapat selama bekerja di Perusahaan akan tetap menjadi milik Perusahaan.
f. Tugas dan tanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi pihak ketiga, dan Perusahaan tetap melekat meskipun insan PT Askrindo sudah tidak lagi bekerja di Perusahaan.
Untuk menjaga kerahasian data bisnis, data kepegawaian maupun data lainnya, maka insan PT Askrindo dilarang untuk:
a. Memberikan data dan informasi mengenai pelanggan dan pemasok kepada pihak manapun sesuai aturan rahasia perusahaan dan rahasia jabatan kecuali secara hukum dibenarkan.
b. Memberikan data dan atau informasi yang tergolong rahasia perusahaan, baik yang menyangkut keuangan, kebijakan, produk, jasa, teknologi, kepegawaian dan data lainnya dengan sengaja, maupun tidak sengaja yang berpotensi menimbulkan keresahan insan PT Askrindo maupun yang dapat menimbulkan kerugian perusahaan.
c. Menggunakan data dan informasi yang tergolong rahasia perusahaan untuk kepentingan politik dan kepentingan pihak ketiga lainnya.
D. ETIKA MENJAGA DAN MEMANFAATKAN HARTA BENDA PERUSAHAAN
Harta benda Perusahaan harus dikelola dengan baik dan benar serta digunakan untuk
kepentingan tujuan bisnis. Untuk itu setiap insan Perusahaan bertanggung jawab menjaga dan memelihara keutuhan serta keselamatan harta dan kekayaan Perusahaan sesuai dengan fungsi, tugas, dan tanggung jawab masing masing berdasarkan aturan dan kebijakan Perusahaan. Selain untuk kepentingan dan tujuan bisnis, setiap insan Perusahaan dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Menggunakan dan memanfaatkan harta benda Perusahaan untuk kepentingan pribadi.
b. Menggunakan dan memanfaatkan harta benda Perusahaan untuk kepentingan dan aktivitas politik serta pihak ketiga lainnya.
c. Menggunakan dan memanfaatkan harta benda Perusahaan untuk kegiatan dan atau tujuan yang melanggar hukum dan etika.
d. Atas kewenangannya berusaha memiliki, menjual, menggadaikan dan menyewakan harta benda Perusahaan kepada pihak lain.
E. ETIKA MENJAGA KEAMANAN, KESELAMATAN DAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA
Lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bersih merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi produktivitas kerja. Untuk itu dalam melaksanakan tugas pekerjaan seharihari insan PT Askrindo memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan kerja dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mematuhi semua peraturan yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan, serta kesehatan kerja dan lingkungan.
b. Tanggap terhadap keadaan darurat yang disebabkan oleh gangguan keamanan, kecelakaan, pencemaran, dan bencana alam.
c. Mengamankan lingkungan kerja, termasuk harta benda, data dan transaksi bisnis Perusahaan.
d. Tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu keamanan dan kebersihan lingkungan kerja seperti menggunakan minuman keras, melakukan perjudian, membawa benda benda berbahaya, membawa dan menggunakan obat-obat terlarang serta tindakan-tindakan tercela lainnya.
e. Tidak melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan norma-norma agama, hukum dan etika kesusilaan.
f. Melaporkan kepada manajemen, apabila mengetahui adanya kondisi yang membahayakan keamanan dan lingkungan kerja atau merugikan harta kekayaan perusahaan.
F. ETIKA MELAKUKAN PENCATATAN DATA DAN PELAPORAN
Integritas laporan keuangan dipengaruhi oleh pencatatan data transaksi bisnis dan penyusunan laporan kerja yang dilakukan oleh insan PT Askrindo. Oleh karena itu pembukuan Perusahaan harus menghasilkan data yang akurat dan dapat dipakai sebagai dasar untuk menyusun laporan yang tepat dan dapat dipertanggungjawab-kan baik kepada manajemen, pemegang saham, nasabah ataupun pihak-pihak yang berkepentingan lainnya. Perusahaan tidak memberikan toleransi terhadap setiap kesalahan yang disengaja ataupun kegiatan yang menyesatkan dalam melakukan pembukuan Perusahaan.
Untuk menjamin pencatatan data Perusahaan yang akurat dan penyusunan laporan yang
baik dan benar maka setiap insan PT Askrindo harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mencatat data dengan teliti, lengkap, akurat, tepat waktu dan mengadministrasikan data dengan rapi dan tertib.
b. Mencatat data dari sumber yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak diperkenankan mengubah dan menyalahgunakan informasi.
c. Dilarang melakukan tindakan kecurangan ataupun manipulasi data untuk kepentingan pribadi maupun pihak ketiga.
d. Menyusun laporan secara teliti, akurat, dan tepat waktu dengan mempertimbangkan segala aspek yang dapat menggambarkan kondisi perusahaan yang sebenarnya.
e. Menyusun laporan secara singkat, jelas, tepat, dan komunikatif berdasarkan hasil analisa dan evaluasi data yang benar.
f. Bertanggung jawab atas kebenaran data yang dicatat dan dilaporkan.
G. ETIKA MENGHINDARI BENTURAN KEPENTINGAN
Benturan kepentingan (conflict of interest) terjadi jika insan PT Askrindo memiliki dua atau lebih kepentingan yang saling bertentangan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan perusahaan. Dalam kondisi demikian setiap keputusan yang diambil oleh setiap insan PT Askrindo harus didasarkan semata-mata untuk kepentingan terbaik dan menguntungkan bagi perusahaan serta pemilik. Oleh karena itu setiap insan PT Askrindo harus menghindarkan diri dan menjauhi situasi yang dapat menimbulkan suatu benturan kepentingan. Untuk menghindari konflik antara kepentingan pribadi dengan kepentingan Perusahaan, setiap insan PT Askrindo tidak boleh melakukan hal hal sebagai berikut:
a. Melakukan perbuatan/tindakan atau menempatkan diri pada posisi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan antara dirinya dengan perusahaan.
b. Memiliki saham atau melakukan investasi dengan badan usaha lain yang bermitra bisnis atau memiliki keterkaitan bisnis dengan perusahaan.
c. Memiliki usaha yang berhubungan langsung atau terkait dengan aktivitas perusahaan.
d. Merangkap bekerja di perusahaan lain atau memegang jabatan pada lembaga lembaga/institusi lain dalam bentuk apapun, kecuali telah mendapat persetujuan tertulis dari Direksi dan atau Komisaris.
e. Membiarkan kondisi keuangan masing-masing yang berpotensi melakukan penyimpangan dalam menjalankan tanggung jawab kepada Perusahaan.
f. Memanfaatkan informasi internal untuk keuntungan pribadi atau bisnis diluar Perusahaan.
H. ETIKA MENGHINDARKAN DIRI DARI PENYUAPAN
Suap dapat diartikan sebagai perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud agar ia berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Menawarkan, menerima atau mengarahkan orang lain untuk melakukan penyuapan merupakan hal yang tidak dapat diterima dan berakibat menurunkan citra perusahaan. Guna menjaga kinerja perusahaan dan kinerja pribadinya, setiap insan Perusahaan harus mencegah dan menghindarkan diri dari penyuapan dalam cara dan bentuk apapun yang dapat merugikan Perusahaan dan mampu mewujudkan komitmen kepada kepentingan Perusahaan dalam berhubungan dengan stakeholders. Untuk itu setiap insan PT Askrindo dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Menjanjikan atau memberikan harapan peluang pekerjaan kepada pihak lain sehubungan dengan tugas dan jabatannya.
b. Menerima imbalan dalam bentuk apapun dari pelanggan, pemasok atau pihak lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan.
c. Meminta atau menerima sesuatu kepada/dari pihak lain sebagai imbalan atas keputusan yang telah atau akan diambil sehubungan dengan tugas dan tanggungjawabnya.
d. Membiarkan atau mengijinkan anggota keluarga menerima imbalan dari pihak lain sehubungan dengan tugas dan jabatannya.
e. Memberi imbalan dalam bentuk apapun kepada pihak ketiga karena suatu jabatan dengan maksud mempengaruhi atau mengubah suatu keputusan/hasil penilaian.
I. ETIKA TIDAK MEMANFAATKAN KEDUDUKAN DAN JABATAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI
Dalam melaksanakan tugas, setiap insan PT Askrindo harus mengedepankan kepentingan perusahaan diatas kepentingan pribadi atau golongan. Insan PT Askrindo tidak dibenarkan memanfaatkan atau menyalahgunakan jabatan dan fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi ataupun golongan yang dapat merugikan perusahaan baik dari segi finansiil maupun kinerja Perusahaan. Untuk itu setiap insan Perusahaan harus menggunakan wewenang dan jabatan untuk efektivitas operasional sesuai dengan peraturan perusahaan dan dilarang melakukan halhal sebagai berikut:
a. Memanfaatkan kedudukan dan wewenangnya dengan melakukan tindakan yang diyakin memberikan keuntungan diri sendiri atau orang lain, baik langsung maupun tidak langsung dan mengakibatkan kerugian Perusahaan.
b. Menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan dan kedudukannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, teman dekat, atau pihak-pihak lain, yang secara langsung ataupun tidak langsung merugikan Perusahaan.
c. Menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan dan kedudukannya untuk memaksa orang lain melakukan sesuatu, memberikan sesuatu, melakukan pembayaran, memotong sebagian dalam melakukan pembayaran dengan tujuan meraih keuntungan pribadi atau pihak lain.
d. Melakukan permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar insan Perusahaan atau antara insan Perusahaan dan pihak lain yang merugikan perusahaan, orang lain, dan masyarakat.
e. Melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau teman dekatnya di atas kepentingan perusahaan.
J. ETIKA TIDAK MENERIMA HADIAH ATAU IMBALAN DAN JAMUAN BISNIS
Kebijakan perusahaan mengenai hadiah atau imbalan maupun jamuan bisnis dibuat untuk
menjaga reputasi perusahaan sebagai lembaga kepercayaan. Dalam menjalin hubungan dengan mitra usaha segenap insan PT Askrindo selalu mempertahankan obyektivitas dan profesionalisme serta memperhatikan aspek kejujuran, kewajaran, dan keadilan. Untuk itu setiap insan PT Askrindo tidak diperkenankan melakukan hal hal sebagai berikut:
a. Meminta atau menerima uang atau yang disetarakan, hadiah atau sesuatu pemberian dalam bentuk apapun termasuk fasilitas atau jasa hiburan yang diketahui atau patut diduga pemberian itu mungkin terkait dengan jabatan atau pekerjaan sehingga menimbulkan kesan kompromi dalam pengambilan keputusan.
b. Mengijinkan atau membiarkan anggota keluarga baik langsung maupun tidak langsung meminta atau menerima uang atau yang disetarakan, hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun termasuk fasilitas dan jasa hiburan yang diketahui atau patut diduga mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan jabatan atau pekerjaan.
c. Menjanjikan peluang pekerjaan kepada mitra bisnis dengan harapan mendapatkan imbalan atau hadiah sehubungan dengan tugas dan jabatannya sebagai pengambil keputusan.
d. Membiarkan diri pada keadaan yang tidak memungkinkan untuk menolak sesuatu pemberian imbalan atau hadiah dari mitra bisnis.
e. Memberikan jamuan bisnis yang berlebihan atau dengan tujuan mempengaruhi pertimbangan bisnis yang tidak wajar dalam kaitan dengan perjanjian atau transaksi yang melibatkan perusahaan.
f. Menerima jamuan bisnis yang dapat menimbulkan kewajiban tertentu dan mempengaruhi obyektivitas serta kemandirian dalam pengambilan keputusan bisnis.
Larangan menerima uang atau yang disetarakan dengan uang dapat dikecualikan jika uang yang diterima tersebut diberikan dalam batas kewajaran dan kepatutan dalam rangka:
1) Perkawinan pegawai atau anak pegawai.
2) Khitanan anak pegawai.
3) Sumbangan pada saat pegawai, istri, suami, anak, menantu, orang tua, atau mertua pegawai mendapat musibah.
K. ETIKA PEMANFAATAN FASILITAS TEKNOLOGI INFORMASI
Sistem Teknologi Informasi yang dimiliki dan digunakan Perusahaan berupa komputer dan jaringan, sistem komunikasi elektronik (termasuk e-mail) serta telepon dan sistem informasi lainnya yang diproses dengan komputer merupakan aset/properti yang disediakan perusahaan sebagai sarana untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan yang berhubungan dengan bisnis perusahaan. Untuk itu setiap insan PT Askrindo yang diberi tugas menangani, menggunakan, dan memanfaatkan fasilitas Sistem Teknologi Informasi milik Perusahaan harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Menggunakan fasilitas hanya semata-mata untuk tujuan dan kepentingan bisnis serta dalam rangka memberikan pelayanan kepada pelanggan yang lebih memuaskan.
b. Menjaga fasilitas dari kemungkinan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang yang dapat mempengaruhi keamanan data perusahaan dan dapat mengakibatkan kerugian perusahaan.
c. Memiliki komitmen, tanggung jawab dan bersedia menanggung kerugian apabila terjadi penyalahgunaan oleh pihak lain sebagai akibat kelalaian dalam melaksanakan tugas.
d. Tidak diperkenankan menggunakan teknologi informasi untuk menciptakan, memperbanyak, menyimpan atau memindahkan informasi yang bersifat terlarang dan melanggar hukum, bersifat diskriminatif, dan intimidasi untuk tujuan pribadi maupun pihak lain.
e. Mengoptimalkan penggunaan fasilitas Teknologi Informasi secara bertanggung jawab dan tidak diperkenankan menggunakan Teknologi Informasi untuk mengakses situs yang berisi informasi yang melanggar hukum dan nilai susila (termasuk pengungkapan seksual).
L. ETIKA TIDAK MELAKUKAN IKATAN DALAM AKTIVITAS POLITIK
Kebijakan Perusahaan dalam kaitan dengan aktivitas politik bersikap netral terhadap semua partai politik. Perusahaan menjamin bahwa setiap insan PT Askrindo memiliki hak dan
kebebasan untuk menyalurkan aspirasi politik sesuai dengan pilihannya. Oleh karena itu setiap insan PT Askrindo baik sebagai atasan ataupun sesama rekan kerja dilarang melakukan pemaksaan kepada pegawai lainnya untuk mengikuti pilihan politik tertentu sehingga dapat membatasi hak individu yang bersangkutan untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya. Dalam hal tertentu ketika seorang insan PT Askrindo memilih aktif menjadi pengurus atau memilih untuk menjadi anggota legislatif maka insan Perusahaan yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari perusahaan. Untuk menghindari konflik kepentingan insan Perusahaan dalam kaitan dengan aspirasi politiknya maka setiap insan PT Askrindo dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Menjadi anggota maupun pengurus partai politik, dan atau calon legislatif maupun eksekutif.
b. Menggunakan fasilitas dan jabatan untuk kepentingan partai politik tertentu.
c. Memanfaatkan organisasi serikat pegawai untuk berafiliasi dan bekerjasama dengan partai politik.
d. Memberikan sumbangan/bantuan dalam bentuk apapun atas nama perusahaan untuk kepentingan partai politik.
e. Membawa, mempertontonkan, memasang dan mengedarkan simbol, gambar, ornamen partai politik di lingkungan perusahaan.
M. LARANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN OBAT TERLARANG (NARKOBA) DAN MINUMAN KERAS (MIRAS)
Insan Perusahaan dilarang melakukan penyalahgunaan narkoba dan miras.
BAB IV
PENERAPAN DAN PENEGAKAN
A. SOSIALISASI
Sosialisasi merupakan tahapan penting dari penerapan Code of Conduct. Pelaksanaan
sosialisasi Code of Conduct ini dilakukan oleh Divisi SDM & Umum bersama Divisi PAMR. Askrindo berkomitmen untuk melaksanakan sosialisasi secara efektif dan menyeluruh dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Membangun komitmen bagi seluruh pihak-pihak yang berkepentingan dengan Askrindo.
2. Mensosialisasikan Code of Conduct dalam program orientasi Karyawan sesuai dengan program yang diselenggarakan oleh Askrindo dan penyegaran secara berkala bagi seluruh Karyawan Askrindo.
3. Mengkaitkan penerapan etika sebagai bagian tidak terpisahkan dari praktik bisnis dan penilaian kinerja seluruh Karyawan Askrindo
4. Mengembangkan Code of Conduct dan jika diperlukan dapat dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai kebijakan dan peraturan Perusahaan
5. Melengkapi peraturan Perusahaan dengan sanksi atas pelanggaran yang terjadi dan membangun sistem untuk memantau penerapan Code of Conduct.
B. PRINSIP PRAKTIS
Seluruh karyawan wajib menyampaikan laporan kepada Atasan Langsung dan/atau Sekretaris Perusahaan dan/atau Divisi SDM jika mengetahui terjadinya pelanggaran Code of Conduct. Atas setiap pelanggaran terhadap Code of Conduct akan dilakukan tindakantindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Keharusan dan Larangan
1. Setiap anggota perusahaan yang melaporkan mengenai dugaan pelanggaran Code of Conduct harus mengungkapkan identitasnya dengan jelas.
2. Perusahaan harus menjaga kerahasiaan identitas pelapor, kecuali apabila diperlukan dalam tindak lanjut laporannya sesuai kebijakan perusahaan.
3. Jika laporan benar, pelapor tidak dikenakan sanksi atau hukuman apapun. Namun apabila pelapor juga terlibat dalam pelanggaran tersebut dan/atau laporannya tidak benar, maka pelapor dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Atasan Langsung dan/atau Sekretaris Perusahaan dan/atau Divisi SDM harus menindaklanjuti laporan tersebut dan segera melaporkan, kepada Direksi untuk diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Atasan Langsung dan/atau Sekretaris Perusahaan dan/atau Divisi SDM secara proaktif meneliti dan mengawasi seluruh karyawan perusahaan yang kemungkinan terkait dengan pelanggaran Code of Conduct, tanpa menunggu laporan tentang dugaan pelanggaran Code of Conduct dari karyawan/pelapor maupun berdasarkan informasi dari pihak luar perusahaan.
C. KOMITMEN DAN TANGGUNG JAWAB
Setiap insan perusahaan harus memiliki komitmen untuk dapat menyelaraskan diri dengan sistem nilai dan budaya kerja di perusahaan. Oleh karena itu, seluruh insan perusahaan wajib menempa diri untuk menyamakan dan menyatukan keyakinan dan tekad agar dapat menerapkan sikap dan perilaku kerja yang sesuai dengan sistem nilai dan budaya kerja yang dianut perusahaan, yang dikodifikasikan dalam Code of Conduct.
Keberhasilan penerapan Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct) merupakan tanggung jawab dari seluruh Pejabat Puncak (Kepala Divisi dan Kepala Bagian) dilingkungan unit kerja masing-masing. Untuk itu segenap Pejabat Puncak memiliki tanggung jawab dalam memberikan pemahaman penerapan Code of Conduct kepada pegawai di lingkungan unit kerja masing masing.
Sebagai bagian dalam upaya pemberian pemahaman pegawai dalam penerapan Code of
Conduct maka :
a. Code of Conduct disosialisasikan kepada seluruh pegawai perusahaan melalui pejabat pimpinan masing-masing sehingga dapat dipahami dan diterapkan dengan tepat, baik dan benar.
b. Setiap pegawai perusahaan mendapat satu salinan Code of Conduct dan menandatangani formulir pernyataan bahwa telah menerima, memahami, dan setuju untuk mematuhi Code of Conduct.
c. Code of Conduct merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja setiap insan perusahaan sehingga setiap pegawai perusahaan harus mengetahui bahwa ketidakpatuhan terhadap Code of Conduct dapat mempengaruhi hasil penilaian kinerja dan jenjang karir pegawai perusahaan.
d. Formulir pernyataan harus diperbaharui dan ditandatangani kembali setiap tahun oleh setiap insan perusahaan.
e. Fungsi SDM (Bagian PSDM) di Kantor Pusat dan setiap unit kerja (Urusan Personalia) bertanggung jawab atas pendokumentasian formulir pernyataan yang telah ditandatangani setiap insan perusahaan.
f. Untuk memantau ketaatan atas penerapan Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct) Direktur SDM & Umum melakukan monitoring dan evaluasi minimal 6 (enam) bulan sekali.
D. PELAPORAN ATAS PELANGGARAN
Setiap insan PT Askrindo memiliki tanggung jawab terhadap keberhasilan penerapan
Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct) dalam aktivitas sehari-hari. Salah satu bentuk tanggung jawab insan PT Askrindo adalah menyangkut kesediaan insan perusahaan untuk melaporkan setiap tindakan pegawai lain atau rekan kerja yang diyakini merupakan suatu pelanggaran Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct) dan menyampaikan setiap fakta penyimpangan yang diketahuinya kepada pemimpin unit kerja/bagian dengan tembusan Direktur SDM & Umum. Pelaporan dugaan pelanggaran dilakukan secara jujur, dilandasi dengan niat baik, dan semata-mata dilakukan untuk pencegahan terjadinya kerugian terhadap perusahaan, atau rusaknya kinerja perusahaan dan jauh dari maksud-maksud tertentu untuk kepentingan maupun keuntungan pribadi. Setiap pelaporan dugaan pelanggaran, seluruhnya disertai data dan atau bukti-bukti akurat agar segera dapat diproses lebih lanjut demi keselamatan
jalannya usaha perusahaan.
Insan PT Askrindo dilarang melakukan tindakan permusuhan, pembalasan atau tindakan lain yang merugikan seperti ancaman fisik dan verbal terhadap insan perusahaan lain yang melaporkan terjadinya pelanggaran ataupun yang bekerjasama dalam penyelidikan
pelanggaran.
Hal-hal yang harus dilakukan perusahaan dalam menangani laporan pelanggaran Code of Conduct adalah:
a. Perusahaan harus menjamin sepenuhnya kerahasiaan identitas pelapor dan data yang dilaporkan, serta melindungi pelapor dari kemungkinan ancaman fisik.
b. Pimpinan unit kerja/bagian yang menerima laporan pelanggaran Code of Conduct menyampaikan kepada Tim yang menangani pelanggaran yang dibentuk oleh Direktur Utama untuk selanjutnya diproses sesuai prosedur dan mekanisme yang telah berlaku.
c. Insan PT Askrindo yang diduga melanggar atau melakukan penyimpangan Code of Conduct diberikan hak untuk didengar penjelasannya maupun menyatakan pendapatnya sebelum diputuskan sanksi pemberian tindakan atau hukuman.
d. Direktur SDM & Umum memonitor atas proses penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Tim yang menangani pelanggaran serta pelaksanaan sanksi yang telah dijatuhkan.
E. PENANGANAN PELANGGARAN
Setiap dugaan pelanggaran yang dilaporkan akan ditindaklanjuti melalui pengkajian atau pemeriksaan lebih lanjut guna proses pembuktian dan penentuan bobot pelanggaran serta sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian tindakan disiplin atau sanksi. Penanganan atas dugaan pelanggaran dilakukan oleh Tim yang diberi tugas menangani pelanggaran kode etik dan dibentuk oleh Direktur Utama (Tim terdiri dari: Biro SPI, Bagian SDM, Bagian lain/Pimpinan unit kerja dan Urusan Personalia). Tim yang menangani pelanggaran mengkaji, melakukan verifikasi dan melaksanakan penyelidikan atas informasi penyimpangan yang diterimanya. Hasil dari kajian Tim tersebut berupa kesimpulan yang merupakan usulan tindakan-tindakan pembinaan, hukuman disiplin, tindakan perbaikan lainnya yang kemudian disampaikan kepada Direkur SDM & Umum untuk dikaji antara kesesuaian keputusan yang diambil dengan kebijakan atau aturan yang berlaku. Jika hasil kajian telah sesuai dengan kebijakan maupun aturan yang berlaku, maka hasil kajian tersebut disampaikan kepada Direktur Utama untuk mendapatkan persetujuan mengenai tindakan yang akan diambil.
Jika dugaan pelanggaran yang dilakukan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, maka sebelum usulan sanksi diputuskan Tim, Direktur Utama dapat memerintahkan Satuan Pengawasan Intern (SPI) untuk melakukan pemeriksaan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada Direktur SDM & Umum dan Tim yang ditugasi menangani pelanggaran. Insan PT Askrindo yang diduga melanggar atau melakukan penyimpangan Code of Conduct diberikan hak untuk didengar penjelasannya oleh Tim yang ditugasi menangani pelanggaran sebelum diputuskan pemberian sanksi tindakan atau hukuman disiplin.
F. SANKSI DAN PENGHARGAAN
Perusahaan memberikan sanksi yang tegas dan konsisten kepada pegawai perusahaan yang melakukan pelanggaran Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengenaan sanksi atas bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Komisaris dan Direksi, berpedoman pada anggaran dasar perusahaan dan keputusan RUPS. Sedangkan pengenaan sanksi terhadap pegawai perusahaan dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam Peraturan Disiplin Pegawai (PDP) maupun aturan kepegawaian yang berlaku.
Pelaporan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan PT Askrindo tanpa disertai dengan bukti-bukti pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Selain sanksi yang dijatuhkan kepada insan PT Askrindo yang melanggar, perusahaan juga dapat memberikan penghargaan kepada insan perusahaan yang melakukan hal-hal sebagai
berikut:
− Melakukan efisiensi dan menyelamatkan uang dan harta perusahaan.
− Membawa/mengangkat nama baik perusahaan di dalam maupun di luar perusahaan.
− Melaporkan dan membuktikan adanya penyimpangan dalam perusahaan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap ketaatan Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct), setiap awal tahun insan perusahaan berkewajiban menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk mentaati dan melaksanakan Code of Conduct secara konsisten dan penuh tanggung jawab. Pernyataan kepatuhan merupakan salah satu syarat kelanjutan hubungan kerja dengan perusahaan.
BAB V
PENGEMBANGAN DAN PERBAIKAN
A. PENGEMBANGAN
Code of Conduct ini disusun dengan mempertimbangkan visi, misi, nilai dasar serta budaya perusahaan yang merupakan esensi dari etika bisnis dan etika kerja. Oleh karena itu Code of Conduct ini diharapkan menjadi dasar dari semua kebijakan perusahaan.
Kebijakan perusahaan yang telah diterbitkan dan bertentangan dengan Code of Conduct harus disesuaikan sehingga kebijakan-kebijakan yang digunakan sebagai pedoman/acuan dalam mengelola perusahaan dan masih berlaku selaras dengan standar etika bisinis dan etika kerja. Jika diperlukan perusahaan menerbitkan kebijakan sebagai penjabaran lebih rinci yang merupakan interpretasi dalam penerapan Code of Conduct.
Pengembangan dan perbaikan Code of conduct ini dapat dilakukan seiring dengan perubahan perkembangan perusahaan di masa datang baik dalam bidang hukum, peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, kondisi sosial dan norma-norma yang berlaku, serta pengalaman perusahaan dalam penerapan Code of Conduct. Selama penerapan Code of Conduct sangat diharapkan adanya umpan balik dari insan perusahaan dan stakeholders lainnya sebagai bahan masukan bagi pengembangan dan perbaikan Code of Conduct serta penerapannya lebih lanjut dimasa mendatang. Semua masukan, kritik dan saran agar disampaikan secara tertulis kepada Bagian PSDM untuk dicatat, dikaji dan dijadikan sebagai bahan masukan dalam rangka pengembangan lebih lanjut.
Usulan pengembangan Code of Conduct dibuat oleh Bagian PSDM untuk selanjutnya disampaikan kepada Direksi, guna dikaji lebih mendalam dan mendapatkan persetujuan perubahan.
B. PERBAIKAN
Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct) dapat dilakukan perbaikan/revisi jika dianggap perlu. Perbaikan Code of Conduct ini dapat dilakukan seiring dengan perubahan perkembangan di masa datang baik dalam bidang hukum, peraturan yang
dikeluarkan oleh Pemerintah, kondisi sosial dan norma-norma yang berlaku, serta pengalaman perusahaan dalam penerapan sehingga Code of Conduct perusahaan selalu selaras dengan nilai-nilai yang berlaku dan senantiasa mencerminkan standar perilaku dan budaya yang diharapkan oleh Perusahaan. Semua masukan, kritik dan saran perbaikan agar disampaikan secara tertulis kepada Bagian Personalia dan Umum untuk dievaluasi, dikaji dan dijadikan sebagai bahanmasukan dalam rangka perbaikan, selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi dan kajian atas penerapan Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct) Bagian PSDM mengusulkan perbaikan/revisi kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan perbaikan.
BAB VI
PENUTUP
Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG). Namun disadari bahwa panduan ini tidak dapat mengarahkan seluruh tindakan yang tepat pada setiap situasi. Oleh karenanya perusahaan
sangat mengandalkan setiap Insan PT Askrindo untuk selalu berfikir dan bertindak secara benar dan tepat dalam situasi dan kondisi yang dihadapi dengan mengedepankan kepentingan perusahaan.
Untuk menjaga kesesuaian, pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja ini akan direviu secara
berkala dan diperbaharui sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan perusahaan. Dalam penerapan dan penegakan Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja maka :
1. Penerapan Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja dilengkapi dengan media komunikasi untuk
menyampaikan permasalahan yang timbul dan transparansi tindak lanjut atas pelanggaran
dalam penerapan pedoman tersebut.
2. Setiap Insan PT Askrindo dapat meminta penjelasan langsung kepada atasan langsungnya
jika terdapat ketidakjelasan berperilaku sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
3. Setiap Insan PT Askrindo yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap Etika Bisnis dan
Etika Kerja, wajib melaporkan kepada Satuan Tugas Penegakan Etika Bisnis dan Etika Kerja,
dan identitasnya akan dirahasiakan.
4. Satuan Tugas Penegakan Etika Bisnis dan Etika Kerja melaporkan pelaksanaan tugasnya
kepada Direksi dengan tembusan kepada Dewan Komisaris.
5. Setiap Insan PT Askrindo dapat memberikan masukan untuk penyempurnaan Pedoman
Etika Bisnis dan Etika Kerja kepada Satuan Tugas Penegakan Etika Bisnis dan Etika Kerja.
6. Perubahan atau revisi atas Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja dapat ditetapkan dengan
pengesahan oleh Direksi dan Dewan Komisaris.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment