BAB
I PENDAHULUAN
PRINSIP
DASAR PEDOMAN ETIKA BISNIS DAN ETIKA KERJA
A.
Latar Belakang
PT
(Persero) Asuransi Kredit Indonesia yang selanjutnya disebut ASKRINDO menyadari
akan pentingnya arti implementasi GCG sebagai salah satu alat untuk
meningkatkan nilai dan pertumbuhan bisnis jangka panjang secara
berkesinambungan, tidak hanya bagi Pemilik Modal (shareholder) namun juga
segenap Pemangku Kepentingan (stakeholder). Untuk itulah, ASKRINDO berkomitmen
mengimplementasikan GCG secara konsisten yang salah satunya dilakukan melalui penerapan
Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct).
Pedoman
Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct) berlaku untuk seluruh individu
yang bertindak atas nama ASKRINDO baik Dewan Komisaris, Direksi maupun Karyawan
yang selanjutnya disebut Jajaran ASKRINDO, perusahaan anak dan afiliasi dibawah
pengendalian, pemilik modal serta seluruh stakeholder atau mitra kerja yang
melakukan transaksi bisnis dengan ASKRINDO.
Pedoman
Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct) adalah sekumpulan komitmen yang
terdiri dari etika bisnis Perusahaan dan etika Kerja dari Jajaran ASKRINDO yang
disusun untuk mempengaruhi, membentuk, mengatur dan melakukan kesesuaian
tingkah laku sehingga tercapai keluaran yang konsisten yang sesuai dengan
budaya ASKRINDO dalam mencapai visi dan misi Perusahaan.
ASKRINDO
senantiasa mendorong kepatuhan terhadap standar etika dan berkomitmen untuk
mengimplementasikannya, serta mewajibkan seluruh pimpinan dari setiap tingkatan
dalam Perusahaan, bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pedoman etika bisnis
dan etika kerja dipatuhi dan dijalankan dengan baik pada jajaran masing-masing.
Sebagai bentuk pernyataan tersebut, Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code
of Conduct) ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Selanjutnya setiap individu (karyawan ASKRINDO) diwajibkan untuk menandatangani
pernyataan pribadi Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct)
secara tahunan.
Guna
mendorong implementasi Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct) dapat
berjalan baik perlu dilaksanakan program internalisasi dan sosialisasi di
seluruh Kantor baik di Pusat maupun Cabang dan Unit Pelayanan. Pedoman Etika
Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct) senantiasa disesuaikan dengan
perkembangan hukum, sosial, norma, peraturan dan perjalanan bisnis Perusahaan.
Diharapkan kepada semua pihak untuk memberikan masukan terhadap pengembangan
Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct) agar sejalan dan
bersinergi dengan nilai-nilai yang telah ada di Perusahaan. Keberhasilan
implementasi Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct) sangat
didukung oleh semangat, komunikasi dan komitmen bersama untuk melaksanakannya
dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
Askrindo
akan mengkomunikasikan kebijakan ini kepada Pemegang Saham, Tertanggung, Agen
Asuransi, Broker, Loss Adjuster, Lembaga Keuangan, Mitra Kerja dan stakeholders
lainnya untuk mendorong secara aktif agar tercipta sinergi dan sejalan dengan
penerapan Code of Conduct ini. Sebagai pedoman yang bersifat dinamis, Code of
Conduct Askrindo akan dikaji secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan
dinamika lingkungan usaha yang terjadi. Namun demikian, dalam setiap
perubahannya Askrindo tidak akan mengorbankan nilai-nilai yang telah ada demi
keuntungan jangka pendek semata.
B.
Tujuan Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja
Tujuan Code of
Conduct Askrindo ini adalah :
1.
Sebagai
petunjuk praktis dan pedoman Kerja bagi Jajaran Askrindo yang harus dipatuhi
dalam berinteraksi sehari-hari dengan semua pihak serta harus dijadikan
landasan berpikir dalam proses pengambilan keputusan;
2.
Mengembangkan
standar etika bisnis terbaik yang sejalan dengan prinsip-prinsip GCG khususnya
di bidang perasuransian guna menciptakan dan memelihara lingkungan kerja yang
positif yang mendukung perilaku-perilaku etis dari Jajaran ASKRINDO sehingga
mendorong terciptanya budaya Perusahaan, yang secara langsung maupun tidak
langsung akan meningkatkan nilai perusahaan; dan
3.
Mengembangkan
hubungan yang harmonis, sinergi dan saling menguntungkan antara Pelanggan, Agen
Asuransi, Broker, Lembaga Keuangan, Loss Adjuster, Mitra Kerja, Karyawan dan
pihak yang berkepentingan lainnya (stakeholders) dengan Askrindo yang
berlandaskan prinsip-prinsip korporasi yang sehat dan etika berusaha yang
menjadi nilai-nilai serta filsafat bisnis Perusahaan untuk menjadi salah satu
perusahaan asuransi kerugian yang tangguh.
C.
Manfaat Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja
Askrindo
berusaha untuk melaksanakan Code of Conduct ini secara konsisten sehingga dapat
memberikan manfaat jangka panjang, bagi:
1.
Karyawan
a.
Memberikan
pedoman kepada Karyawan tentang tingkah laku yang diinginkan dan yang tidak
diinginkan oleh perusahaan.
b.
Menciptakan
lingkungan kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, etika dan
keterbukaan sehingga akan meningkatkan kinerja dan produktivitas Karyawan
secara menyeluruh.
2.
Perusahaan
a.
Mendorong
kegiatan operasional perusahaan agar lebih efisien dan efektif, mengingat
hubungan dengan pelanggan, masyarakat, pemerintah dan stakeholders lainnya dan
memiliki standar etika yang harus diperhatikan.
b.
Meningkatkan
nilai perusahaan dengan memberikan kepastian dan perlindungan kepada para
stakeholders dalam berhubungan dengan Askrindo sehingga menghasilkan reputasi
yang baik, yang pada akhirnya mewujudkan keberhasilan usaha dalam jangka
panjang.
3.
Pemegang
Saham (Shareholders)
Menambah
keyakinan bahwa ASKRINDO dikelola secara hati-hati (prudent), efisien, transparan,
akuntabel dan fair untuk mencapai tingkat profitabilitas yang diharapkan oleh
Pemegang Saham (Shareholders) dengan tetap memperhatikan kepentingan ASKRINDO.
4.
Masyarakat
dan pihak lain yang berkepentingan (Stakeholders)
Menciptakan
hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan dengan ASKRINDO. Meningkatnya
nilai ASKRINDO akan memberikan kepastian dan perlindungan kepada para
Stakeholder dalam berhubungan dengan ASKRINDO yang pada akhirnya akan menciptakan
kesejahteraan ekonomi-sosial bagi masyarakat dan pihak lain yang terkait.
D.
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance
Askrindo
melakukan kegiatan usahanya dengan cara yang dapat dipertanggung jawabkan yang
mencerminkan perhatian tidak hanya kepada Pemegang Saham tetapi juga
pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholders). Berikut ini adalah
prinsip-prinsip corporate govermance yang diterapkan dalam penyusunan Code
of Conduct ini.
1.
Transparency (Transparansi) yaitu
keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan
dalam mengemukakan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.
2.
Independency (Kemandirian) yaitu suatu
keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan
kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi
yangsehat.
3.
Accountability (Akuntabilitas) yaitu kejelasan
fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pekerjaan sehingga pengelolaan
perusahaan terlaksana secara efektif.
4.
Responsibility (Pertanggungjawaban) yaitu kesesuaian
dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku
dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5.
Fairness (Kewajaran) yaitu keadilan
dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak Stakeholders yang timbul
berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB
II
ETIKA
BISNIS
A. ETIKA HUBUNGAN
PERUSAHAAN DENGAN PEMERINTAH
Perusahaan
harus menjalin hubungan yang baik dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah
Daerah dalam berbagai hal yang terkait dengan usaha perusahaan. Dalam melakukan
hubungan dengan Pemerintah, perusahaan harus senantiasa menjaga etika berusaha
dan tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang dapat dianggap sebagai perbuatan
yang tidak patut dan berpotensi melanggar etika. Oleh karena itu perusahaan
harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
Membina
komunikasi yang baik dan hubungan timbal balik yang saling menguntungkan.
b.
Menjalin
kerjasama dengan Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam pemecahan masalah-masalah
yang terkait dengan kegiatan perusahaan.
c.
Mendukung
dan mengamankan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan tetap
memperhatikan kepentingan Perusahaan.
d.
Mematuhi
peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah
termasuk peraturan pasar modal dan perpajakan.
e.
Tidak
menjanjikan, memberi atau menawarkan sesuatu kepada Pejabat Pemerintah secara
langsung maupun tidak langsung dengan maksud mempengaruhi atau sebagai imbalan
atas apa yang telah dilakukan.
f.
Melakukan
pertemuan-pertemuan informal dan dialog dengan pejabat Pemerintah dalam rangka
menumbuhkan saling percaya.
g.
Menghindari
terjadinya benturan kepentingan dan Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN) dalam
melaksanakan pekerjaan dengan Pemerintah.
B. ETIKA
HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
Salah
satu alasan penting Pemegang Saham menanamkan modal atau melakukan investasi
kedalam perusahaan, dengan harapan memperoleh pendapatan dari bagian laba
perusahaan atau deviden, serta modal yang ditanamkan dalam perusahaan
terlindungi. Oleh karena itu perusahaan harus dikelola secara profesional dan
diarahkan dalam rangka memperoleh keuntungan yang wajar dengan tetap
memperhatikan keseimbangan hubungan dengan stakeholder lainnya. Untuk itu dalam
mengelola perusahaan, Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan fungsinya
masing-masing memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelangsungan usaha
perusahaan sehingga dapat memberikan kontribusi yang wajar kepada Pemegang
Saham dalam jangka panjang dengan cara:
a.
Mengelola
perusahaan secara profesional agar memberikan pertumbuhan yang menguntungkan
dan dapat menghasilkan laba yang optimal.
b. Menjamin hak-hak
pemegang saham mendapatkan informasi mengenai perusahaan secara tepat waktu dan
teratur serta berupaya melaksanakan semua hasil keputusan RUPS.
c. Memelihara dan
mempertahankan tingkat kesehatan dan kinerja perusahaan sesuai dengan pedoman
penilaian yang berlaku.
d. Melaksanakan
sistem pengendalian internal dan manajemen resiko dengan baik.
e. Melindungi
kepentingan pemilik dan memberikan kontribusi (return) yang wajar bagi pemilik.
f. Melaksanakan
suksesi kepemimpinan dan kontinuitas manajemen di semua lini organisasi untuk
meningkatkan kinerja perusahaan.
g. Menyediakan
informasi secara lengkap, akurat, tepat waktu, dan mudah dimengerti oleh
pemilik.
h. Kelangsungan
hidup perusahaan tidak hanya merupakan tanggung jawab Direksi dan Dewan
Komisaris serta jajaran manajemen saja, tetapi juga merupakan tanggung jawab
Pemegang Saham.
Untuk
itu Pemegang Saham harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
Mengupayakan
dan menjembatani sinergi dan kerjasama bisnis perusahaan dengan perusahaan lain
guna memperkuat kinerja dan struktur permodalan dan menciptakan nilai tambah
bagi perusahaan.
b.
Memenuhi
kebutuhan modal perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c.
Tidak
memanfaatkan perusahaan untuk kepentingan pribadi, keluarga, perusahaan atau kelompok
usahanya dengan semangat dan cara yang bertentangan dengan peraturan perusahaan
dan perundang-undangan yang berlaku.
d.
Tidak
mencampuri kegiatan operasional perusahaan yang merupakan tanggung jawab dan
wewenang manajemen perusahaan.
e.
Meningkatkan
peran dan partisipasi dalam memberikan masukan peluang-peluang bisnis yang
dapat dilakukan perusahaan.
C. ETIKA HUBUNGAN
PERUSAHAAN DENGAN PEGAWAI
Perusahaan
memperlakukan Pegawai secara adil (fair) dan tidak membedakan suku, agama, ras
dan jenis kelamin (gender) dalam segala aspek. Perusahaan menyadari bahwa
Pegawai mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan
tujuan
Perusahaan. Oleh
karena itu, antara Perusahaan dan Pegawai dituntut untuk selalu menjalin hubungan
yang dinamis, harmonis, selaras, serasi dan seimbang. Dalam melaksanakan
etika ini,
Perusahaan:
a.
Menghormati
hak dan kewajiban karyawan berdasarkan kesepakatan Peraturan Disiplin Pegawai
(PDP) dan peraturan perusahaan serta menempatkan PDP sebagai landasan dalam
membina hubungan dengan pegawai.
b. Membangun
komunikasi yang efektif melalui pertemuan dan konsultasi langsung yang diselenggarakan
oleh perusahaan maupun melalui Serikat Pekerja Karyawan Askrindo (SPKA) sebagai
mitra manajemen sesuai tujuan Perusahaan.
c. Menyediakan
penasehat hukum kepada Pegawai dalam setiap tahapan proses hukum yang berkaitan
dengan tugas dan tanggung jawabnya di Perusahaan yang bukan merupakan pengaduan
Perusahaan.
d. Menciptakan
iklim kompetisi yang sehat diantara pegawai dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya.
e. Memberikan
kesempatan kepada pegawai untuk mengoptimalkan potensi diri, kemampuan dan
keahliannya sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif untuk mengerahkan
potensi dan kapabilitas terbaiknya untuk kemajuan perusahaan.
f. Meningkatkan
kompetensi pegawai melalui pendidikan, kursus, dan pelatihan sesuai dengan
perkembangan dan kemajuan teknologi.
g. Memperhatikan
kesejahteraan pegawai dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan.
h. Memberikan
penghargaan kepada segenap pegawai sepadan dengan prestasi dan jerih payahnya
sesuai dengan kapasitas, fungsi, dan tingkat tanggung jawabnya masingmasing.
i.
Melarang
setiap bentuk diskriminasi, pelecehan, intimidasi, berdasarkan suku, agama, ras,
jenis kelamin, umur, dan daerah asal.
j.
Mendukung
penciptaan hubungan atasan bawahan dan rekan sekerja yang kondusif produktif,
dan inovatif.
k. Menciptakan
lingkungan kerja yang bebas dari suasana pertentangan kepentingan dan kondusif
untuk meningkatkan produktivitas, kreativitas dan inovatif.
l.
Menjadikan
perusahaan sebagai satu-satunya tempat berkarya yang berkualitas bagi segenap
karyawan demi kepentingan perusahaan dan karyawannya.
m. Mendorong
pegawai untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial maupun keagamaan
n. Mencegah
terjadinya diskriminasi, subyektivitas, dan pemberian perlakuan khusus di luar ketentuan
yang berlaku.
o. Menginformasikan
secara transparan kebijakan perusahaan yang terkait/berpengaruh pada
kesejahteraan pegawai.
p. Menginformasikan
perkembangan kinerja perusahaan.
q. Menciptakan
lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman, dan nyaman bagi insan PT ASKRINDO
(Persero), bebas dari segala tindakan yang secara tegas ataupun dapat diintepretasikan
sebagai tindakan pelecehan atau intimidasi.
r.
Menciptakan
lingkungan kerja yang menjamin kesehatan, keamanan, dan keselamatan kerja (K3)
serta kenyamanan bagi pegawai
s. Menghargai dan
menjaga catatan dan informasi pribadi setiap insan PT AKRINDO (Persero)
terhadap pemanfaatan di luar kepentingan perusahaan.
t.
Menerapkan
reward and punishment secara konsisten sesuai dengan peraturan yang berlaku.
u. Menjaga privasi
insan PT ASKRINDO (Persero) dalam menjalankan ibadahnya sesuai dengan keyakinan
masing-masing.
v.
Memperhatikan
dan menindaklanjuti setiap saran yang disampaikan pegawai.
D. ETIKA HUBUNGAN
PERUSAHAAN DENGAN MITRA KERJA
Perusahaan
meningkatkan iklim saling percaya, menghargai, dan memupuk kebersamaan dengan
mitra kerja sesuai dengan kaidah-kaidah bisnis yang berlaku dengancara:
a.
Membuat
perjanjian kerja yang berimbang dan saling menguntungkan dengan mitra kerja dan
tidak melanggar aturan dan prosedur.
b. Mengutamakan
pencapaian hasil optimal sesuai standar yang berlaku dan terbaik.
c. Membangun
komunikasi secara intensif dengan mitra kerja untuk mencari solusi yang terbaik
dalam rangka peningkatan kinerja.
E. ETIKA HUBUNGAN
PERUSAHAAN DENGAN PESAING
Perusahaan
menempatkan pesaing sebagai pemacu peningkatan diri dan introspeksi dengan cara
:
a.
Melakukan
kajian yang berkesinambungan untuk mengetahui posisi pesaing.
b.
Melakukan
persaingan yang sehat dengan mengedepankan keunggulan produk dan layanan yang
bermutu.
F. ETIKA
HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN TERTANGGUNG (PEMEGANG POLIS)
Komitmen
perusahaan terhadap tertanggung dimaksudkan untuk menjaga reputasi, integritas,
dan kredibilitas perusahaan. Keberadaan tertanggung turut menentukan
kelangsungan usaha perusahaan. Oleh karenanya, perusahaan secara
berkesinambungan akan:
a.
Menyediakan
jasa asuransi dan penjaminan yang berkualitas bagi tertanggung.
b.
Memberi
perhatian yang seimbang antara kepentingan tertanggung dan kepentingan perusahaan.
c.
Memandang
tertanggung sebagai mitra usaha yang sederajat serta membina hubungan jangka
panjang yang saling menguntungkan.
d.
Bersikap
hati-hati dan memperhatikan risiko usaha.
e.
Memperhatikan
pesaing dan perkembangan usaha tertanggung.
f.
Bersikap
proaktif, selalu berusaha mencari cara yang terbaik untuk peningkatan pelayanan
g.
Bersedia
mendengarkan dan mencari jalan keluar atas segala permasalahan pelanggan.
h.
Bersikap
ramah dan sopan namun tetap professional dalam memberikan pelayanan
i.
Memiliki
tenggang rasa secara manusiawi tanpa harus mengorbankan kepentingan perusahaan
maupun sikap professional.
j.
Memiliki
rasa percaya diri dengan didukung oleh pengetahuan dan keterampilan yang tinggi.
k.
Tanggap
akan kebutuhan pelanggan serta selalu mencari ide-ide baru dan inovatif untuk memenuhi
kebutuhan pelayanan kepada pelanggan secara lebih baik.
l.
Tidak
memberikan informasi yang dilarang undang-undang tentang pelanggan dan perusahaan
kepada pihak ketiga.
m.
Melindungi
kepentingan pelanggan dan perusahaan yang dibenarkan undang-undang dari
pihak-pihak yang bermaksud tidak baik.
n.
Melakukan
perbaikan proses kerja secara terus menerus.
o.
Tidak
melakukan kesalahan dalam melakukan transaksi.
p.
Memperhitungkan
efisiensi biaya dari setiap transaksi yang dilakukan dengan tetap mengedepankan
standar kualitas dan pelayanan.
q.
Bersikap
hemat, memandang biaya sebagai faktor yang sangat berpengaruh terhadap kinerja
dan keuntungan.
r.
Mengutamakan
pelanggan yang menjadi target market, sejalan dengan nilai-nilai yang diyakini
perusahaan.
s.
Memenuhi
segala kewajiban hukum atau kontrak yang telah disepakati.
t.
Menghindari
penyuapan terhadap pejabat pengambil keputusan.
u.
Menghindari
perilaku diskriminatif kepada pelanggan.
v.
Memberikan
informasi yang diperlukan oleh pelanggan secara akurat, lengkap dan mutakhir agar
mereka dapat memperoleh manfaat yang maksimal dari jasa pelayanan perusahaan.
w.
Menjalankan
bisnis secara profesional.
G. ETIKA
HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN PERUSAHAAN REASURANSI
1.
Perusahaan
memiliki perjanjian dengan Perusahaan Reasuransi untuk penutupan reasuransi
yang bersifat otomatis (treaty).
2.
Perusahaan
memiliki retensi sendiri untuk setiap penutupan risiko yang besarnya berdasarkan
modal sendiri (ekuitas) dan profil risiko jenis proyek yang dijamin, sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
H. ETIKA HUBUNGAN
PERUSAHAAN DENGAN AGEN
Dalam
berhubungan dengan Agen, perusahaan melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.
Memberikan
pendidikan dan pelatihan kepada Agen agar dapat menjalankan profesi dengan
itikad baik.
2. Mewajibkan Agen
untuk mentaati kode etik dan hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan yang
disetujui oleh Perusahaan.
3. Mencantumkan
kode etik dalam kontrak keagenan, berikut sanksi yang dikenakan terhadap
pelanggaran oleh Agen.
4. Memastikan hanya
Agen terdaftar yang dapat mewakili Perusahaan dalam memasarkan dan menjual
produk kepada calon Pemegang Polis.
5.
Dalam
menerapkan kode etik, Perusahaan melakukan pengawasan sebagai berikut :
a. Mewajibkan semua Agen untuk
menandatangani surat pernyataan bahwa mereka telah membaca, memahami dan
menyetujui kode etik dan peraturan Perusahaan yang berlaku.
b. Membentuk Bagian Pemasaran yang
terkait dengan pemasaran dan penjualan produk, langsung dibawah pengawasan
Divisi yang membidangi.
c. Bagian Pemasaran memberikan laporan
secara berkala kepada Divisi yang membidangi dan diteruskan kepada Direkur yang
membidangi.
I. ETIKA
HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN PENYEDIA BARANG DAN JASA
Penyedia
barang dan jasa atau pemasok merupakan mitra bisnis perusahaan dalam memenuhi
kebutuhan barang dan jasa bagi perusahaan. Pemasok memiliki hak dan kewajiban
yang harus dihormati sesuai ketentuan perjanjian. Dalam melakukan transaksi pengadaan
barang dan jasa terkadang timbul situasi yang dapat menciptakan benturan kepentingan
dan berpotensi menghilangkan independensi dan obyektivitas. Dalam kondisi demikian,
perusahaan harus tetap menjaga etika bisnis dan setiap keputusan yang diambil didasarkan
pada pertimbangan profesional yang menguntungkan perusahaan. Untuk itu perusahaan
harus melakukan hal hal sebagai berikut:
a.
Merencanakan
jumlah dan jenis kebutuhan barang dan jasa perusahaan dengan melakukan
koordinasi dan sinergi antara pemakai (user) dengan fungsi yang terkait dengan
proses pengadaan barang dan jasa.
b.
Memperlakukan
penyedia barang dan jasa sebagai mitra bisnis dengan saling menghormati hak dan
kewajiban masing-masing.
c.
Melakukan
dan memelihara komunikasi serta koordinasi yang baik dengan penyedia barang dan
jasa.
d.
Memberikan
kesempatan yang sama kepada penyedia barang dan jasa serta terbuka
kepada
supplier yang baru sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan perusahaan.
e.
Memberikan
informasi kebutuhan barang dan jasa yang lengkap dan transparan kepada calon
penyedia barang dan jasa.
f.
Menciptakan
iklim kompetisi yang fair dan transparan dalam pengadaan barang dan jasa.
g.
Mendapatkan
barang dan jasa yang memenuhi aspek kualitas, jumlah, harga, sumber, waktu, dan
tempat yang tepat.
h.
Melakukan
pembayaran pada penyedia barang dan jasa dengan tepat waktu.
i.
Menjaga
dan mempertahankan kepercayaan penyedia barang dan jasa kepada perusahaan.
j.
Menindaklanjuti
setiap keluhan dan keberatan penyedia barang dan jasa secara cepat.
J. ETIKA HUBUNGAN
PERUSAHAAN DENGAN MASYARAKAT.
Perusahaan
sebagai bagian dari masyarakat memiliki tanggung jawab sosial sebagaimana layaknya
warga individu lainnya. Kebebasan untuk mengejar sasaran dan tujuan bisnis juga
mengandung tuntutan atau kewajiban untuk memastikan bahwa kebebasan tersebut
dilakukan dengan
penuh tanggung jawab dengan memperhatikan lingkungan dan masyarakat di sekitar
perusahaan dimana perusahaan beroperasi. Untuk itu perusahaan beserta semua
insannya harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
Memiliki
komitmen menjadi warga negara yang baik dan menjunjung tinggi nilai-nilai sosial
budaya masyarakat setempat dimana perusahaan beroperasi.
b. Mendukung
program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat
c. sesuai dengan
kemampuan perusahaan.
d. Melakukan
sosialisasi kepada masyarakat tentang program-program sosial kemasyarakatan
yang akan dilaksanakan oleh perusahaan.
e. Melaksanakan
Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) untuk memberdayakan potensi-potensi
masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar
perusahaan.
f. Menggunakan
sumber daya yang ada dalam komunitas setempat dengan bijaksana.
g. Menghindarkan
gaya hidup berlebihan yang dapat menimbulkan kecemburuan dan konflik sosial.
h. Mengadakan
forum-forum pertemuan informal dengan masyarakat melalui kegiatankegiatan atau
acara-acara yang dihadiri oleh masyarakat.
i.
Mengedepankan
musyawarah dengan masyarakat termasuk tokoh-tokoh masyarakat setempat dalam
menyelesaikan berbagai persoalan dengan masyarakat sekitar.
K. ETIKA HUBUNGAN
PERUSAHAAN DENGAN MEDIA MASSA
Perusahaan
memandang media massa merupakan salah satu sarana yang efektif untuk
berkomunikasi
dengan stakeholders korporasi dan berperan dalam mendukung keberhasilan
usaha. Untuk itu
pemanfaatan media massa ditempatkan pada posisi yang seimbang dalam
hal hal sebagai
berikut:
a.
Menjadikan
media massa sebagai mitra usaha dan alat promosi untuk membangun dan meningkatkan
citra perusahaan yang baik dimata stakeholders.
b. Menjadikan media
massa sebagai sarana untuk menerima masukan atau kritik yang relevan dan
berimbang dari stakeholders guna memperbaiki dan meningkatkan kinerja perusahaan.
c. Penyampaian
informasi perusahaan kepada media massa harus berpegang kepada kebenaran sesuai
dengan kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
serta dilakukan oleh pejabat yang berwenang atau ditunjuk.
d. Perusahaan harus
terlebih dahulu memperhitungkan segala resiko termasuk biaya yang harus ditanggung
dan kemungkinan yang lain sebagai akibat pemberitaan media massa.
e.
Memberikan
kesempatan kepada media massa untuk membangun kerja sama dalam pemuatan berita
dan program sosial perusahaan sebagai bagian dalam memberikan informasi kepada
stakeholders perusahaan.
L. ETIKA
HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN ORGANISASI PROFESI
Perusahaan
menjalin kerjasama yang baik dan berkelanjutan dengan organisasi profesi
untuk memperoleh
informasi perkembangan ilmu pengetahuan, bisnis, mendapatkan peluang bisnis dan
menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan :
a.
Menerapkan
standar-standar yang ditetapkan organisasi profesi selama sesuai dengan kondisi
dan kebutuhan perusahaan.
b.
Memberikan perlakuan yang setara
terhadap organisasi profesi.
BAB
III
ETIKA
KERJA
A.
ETIKA MENJAGA NAMA BAIK PERUSAHAAN
Menjaga nama baik Perusahaan merupakan kewajiban
seluruh insan PT Askrindo, sikap dan perilaku insan PT Askrindo dalam
berinteraksi dengan komunitas dan pihak-pihak lain di luar perusahaan dinilai
oleh masyarakat secara langsung atau tidak langsung sebagai cerminan dari
budaya perusahaan serta menjadi tolok ukur dalam menilai citra perusahaan. Untuk
itu segenap insan PT Askrindo harus selalu:
a. Bersikap
jujur dan terbuka, berpijak pada nilai nilai budaya kerja, mentaati sistem dan prosedur
secara konsisten, mematuhi norma-norma masyarakat serta mematuhi peraturan
perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Mempunyai
rasa memiliki kewajiban untuk selalu menjaga nama baik dimana insan PT Askrindo
berada dan selalu mempertimbangkan dampak suatu tindakan ataupun perbuatan
terhadap citra perusahaan.
c. Menghindarkan
diri dari perbuatan atau hal hal yang dapat mencemarkan nama baik Perusahaan
dan atau dapat menurunkan citra Perusahaan.
B.
ETIKA MENJAGA HUBUNGAN BAIK ANTAR PEGAWAI
Hubungan baik yang terjalin antar insan PT Askrindo
akan menciptakan suasana kerja yang positif, harmonis, dan dinamis. Oleh karena
itu segenap insan PT Askrindo harus selalu menjaga hubungan baik, saling
menghormati sehingga tercipta suasana kerja yang saling mendukung serta
menumbuhkan suatu tim kerja yang kuat guna mendukung produktifitas perusahaan.
Hubungan baik antar insan perusahaan mencakup hubungan antara atasan dengan
bawahan dan sebaliknya maupun sesama insan PT Askrindo.
Sebagai atasan harus memiliki sikap sebagai berikut:
a. Memberikan
contoh serta teladan yang baik dan tanggap terhadap aspirasi bawahan serta
bersedia menanggung resiko dan tanggung jawab jabatannya.
b. Memberikan
bimbingan dan pembinaan kepada bawahan untuk bekerja secara produktif, memberi
kesempatan untuk mengembangkan karir serta tidak menjerumuskan bawahan pada
tindakan yang tercela.
c. Memberikan
motivasi kepada bawahan agar dapat bekerja dengan baik dan memberikan penghargaan
yang sesuai.
d. Memperhatikan
dan mempertimbangkan masukan dari bawahan dalam setiap pengambilan keputusan.
e. Menilai
bawahan berdasarkan prestasi dan kemampuan dengan ukuran penilaian yang jelas.
f. Mengenakan
sanksi kepada bawahan atas dasar tingkat kesalahan dan bukan atas dasar balas
dendam.
Sebagai bawahan harus memiliki sikap sebagai
berikut:
a. Menunjukan
minat, semangat, dan disiplin dalam bekerja.
b. Memiliki
dedikasi dan tanggap terhadap pemikiran positif atasan.
c. Menjaga
kebijakan atasan terhadap komitmen perusahaan.
d. Mendiskusikan
masalah dan memberikan masukan kepada atasan secara baik dan santun.
e. Bertanggung
jawab atas tugas yang diberikan atasan dan berusaha memenuhi target yang
ditentukan.
Sedangkan sesama insan perusahaan harus
memiliki sikap sebagai berikut:
a. Membina
komunikasi dan hubungan yang harmonis serta tanggap terhadap kebutuhan sesama
insan perusahaan dengan tetap mengedepankan kepentingan perusahaan.
b. Melakukan
koreksi dengan cara yang santun dan tidak saling menyalahkan.
c. Saling
berbagi pengetahuan dan pengalaman kerja serta menularkan jiwa kewirausahaan
kepada rekan kerjanya.
Untuk
menjaga hubungan baik antar insan Perusahaan, Segenap pegawai harus menjauhkan
diri, mencegah dan tidak melakukan hal-hal sebagai berikut :
a) Penekanan/Intimidasi
: Melaksanakan
tugas dan fungsinya dengan melakukan penekanan atau intimidasi terhadap sesama
rekan kerja, atasan atau bawahan untuk kepentingan tertentu, baik pribadi atau
kepentingan pihak lain, internal maupun eksternal.
b) Penghinaan
: Melaksanakan
tugas dan fungsinya dengan melakukan tindakan dan atau menggunakan kata-kata
yang dapat diartikan penghinaan, kata-kata kasar dan tidak senonoh terhadap rekan
kerja, atasan, atau bawahan.
c) Pelecehan
: Tindakan
dan atau ucapan yang mengandung unsur pelecehan terhadap hal-hal yang berhubungan
dengan latar belakang, suku, agama, ras, adat istiadat, gender dan hal-hal lain
yang berkaitan dengan norma kesusilaan dan kesopanan.
d) Provokasi
: Memanfaatkan
posisi atau jabatan untuk memaksa dan memprovokasi rekan kerja, atasan atau
bawahan untuk kepentingan politik tertentu atau kepentingan lain sejenis yang
diyakini dan dianggap akan dapat membahayakan perusahaan.
e) Persaingan
tidak sehat : Segenap pegawai dalam mengembangkan
karirnya menjauhi, menghindari, dan mencegah cara-cara persaingan tidak sehat.
f) Pernyataan
Palsu
1. Setiap
insan PT Askrindo bertanggungjawab atas setiap pernyataan yang dikeluarkan
dan/atau dibuatnya, baik itu terhadap pihak di dalam perusahaan maupun pihak di
luar perusahaan.
2. Pernyataan
yang dimaksud adalah pernyataan lisan dan tertulis.
3. Insan
PT Askrindo bertanggungjawab memberikan pernyataan yang akurat dan benar kepada
pihak di luar maupun di dalam perusahaan.
C.
ETIKA MENJAGA KERAHASIAAN DATA DAN INFORMASI PERUSAHAAN
Insan perusahaan memiliki tanggung jawab untuk
menjaga kerahasiaan data dan informasi perusahaan. Tanggung jawab ini tidak
terbatas pada data yang berasal dari dalam perusahaan saja, namun termasuk data
yang berasal dari pihak luar seperti pelanggan maupun penyedia barang dan jasa.
Untuk itu segenap insan Perusahaan harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengelola
setiap informasi berdasarkan tingkat kerahasiaan dan mengamankan informasi
sebagai salah satu sumber daya dalam meningkatkan daya saing perusahaan.
b. Memberikan
informasi yang relevan dan proporsional kepada stakeholders dengan tetap mempertimbangkan
kepentingan perusahaan.
c. Memberikan
jaminan kepada pihak luar khususnya pelanggan dan pemasok bahwa semua data dan
informasi yang berkaitan dengan bisnis pelanggan dan pemasok akan dijaga
kerahasiaannya dan pemanfaatannya hanya untuk tujuan bisnis, tidak diberikan kepada
pihak lain yang tidak berwenang kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak
yang mengeluarkan data.
d. Memberikan
jaminan bahwa semua data dan informasi yang diperoleh dari pihak luar dimana
perusahaan melakukan bisnis hanya dipergunakan sesuai dengan tujuan yang telah
ditentukan dan dilarang menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
e. Dalam
hal tertentu ketika insan perusahaan berhenti bekerja atau meninggalkan Perusahaan
atas kemauan sendiri, maka seluruh dokumen atau catatan termasuk softcopy yang
didapat selama bekerja di Perusahaan akan tetap menjadi milik Perusahaan.
f. Tugas
dan tanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi pihak ketiga, dan Perusahaan
tetap melekat meskipun insan PT Askrindo sudah tidak lagi bekerja di Perusahaan.
Untuk
menjaga kerahasian data bisnis, data kepegawaian maupun data lainnya, maka
insan PT Askrindo dilarang untuk:
a. Memberikan
data dan informasi mengenai pelanggan dan pemasok kepada pihak manapun sesuai
aturan rahasia perusahaan dan rahasia jabatan kecuali secara hukum dibenarkan.
b. Memberikan
data dan atau informasi yang tergolong rahasia perusahaan, baik yang menyangkut
keuangan, kebijakan, produk, jasa, teknologi, kepegawaian dan data lainnya
dengan sengaja, maupun tidak sengaja yang berpotensi menimbulkan keresahan insan
PT Askrindo maupun yang dapat menimbulkan kerugian perusahaan.
c. Menggunakan
data dan informasi yang tergolong rahasia perusahaan untuk kepentingan politik
dan kepentingan pihak ketiga lainnya.
D.
ETIKA MENJAGA DAN MEMANFAATKAN HARTA BENDA PERUSAHAAN
Harta benda Perusahaan harus dikelola dengan baik
dan benar serta digunakan untuk
kepentingan
tujuan bisnis. Untuk itu setiap insan Perusahaan bertanggung jawab menjaga dan
memelihara keutuhan serta keselamatan harta dan kekayaan Perusahaan sesuai dengan
fungsi, tugas, dan tanggung jawab masing masing berdasarkan aturan dan kebijakan
Perusahaan. Selain untuk kepentingan dan tujuan bisnis, setiap insan Perusahaan
dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Menggunakan
dan memanfaatkan harta benda Perusahaan untuk kepentingan pribadi.
b. Menggunakan
dan memanfaatkan harta benda Perusahaan untuk kepentingan dan aktivitas politik
serta pihak ketiga lainnya.
c. Menggunakan
dan memanfaatkan harta benda Perusahaan untuk kegiatan dan atau tujuan yang
melanggar hukum dan etika.
d. Atas
kewenangannya berusaha memiliki, menjual, menggadaikan dan menyewakan harta
benda Perusahaan kepada pihak lain.
E.
ETIKA MENJAGA KEAMANAN, KESELAMATAN DAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA
Lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bersih
merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi produktivitas kerja. Untuk itu
dalam melaksanakan tugas pekerjaan seharihari insan PT Askrindo memiliki
tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan kerja dengan
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mematuhi
semua peraturan yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan, serta kesehatan
kerja dan lingkungan.
b. Tanggap
terhadap keadaan darurat yang disebabkan oleh gangguan keamanan, kecelakaan,
pencemaran, dan bencana alam.
c. Mengamankan
lingkungan kerja, termasuk harta benda, data dan transaksi bisnis Perusahaan.
d. Tidak
melakukan perbuatan yang dapat mengganggu keamanan dan kebersihan lingkungan
kerja seperti menggunakan minuman keras, melakukan perjudian, membawa benda
benda berbahaya, membawa dan menggunakan obat-obat terlarang serta tindakan-tindakan
tercela lainnya.
e. Tidak
melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan norma-norma agama,
hukum dan etika kesusilaan.
f. Melaporkan
kepada manajemen, apabila mengetahui adanya kondisi yang membahayakan keamanan
dan lingkungan kerja atau merugikan harta kekayaan perusahaan.
F.
ETIKA MELAKUKAN PENCATATAN DATA DAN PELAPORAN
Integritas laporan keuangan dipengaruhi oleh
pencatatan data transaksi bisnis dan penyusunan laporan kerja yang dilakukan
oleh insan PT Askrindo. Oleh karena itu pembukuan Perusahaan harus menghasilkan
data yang akurat dan dapat dipakai sebagai dasar untuk menyusun laporan yang
tepat dan dapat dipertanggungjawab-kan baik kepada manajemen, pemegang saham, nasabah
ataupun pihak-pihak yang berkepentingan lainnya. Perusahaan tidak memberikan
toleransi terhadap setiap kesalahan yang disengaja ataupun kegiatan yang menyesatkan
dalam melakukan pembukuan Perusahaan.
Untuk menjamin pencatatan data Perusahaan yang
akurat dan penyusunan laporan yang
baik
dan benar maka setiap insan PT Askrindo harus melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. Mencatat
data dengan teliti, lengkap, akurat, tepat waktu dan mengadministrasikan data dengan
rapi dan tertib.
b. Mencatat
data dari sumber yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak diperkenankan
mengubah dan menyalahgunakan informasi.
c. Dilarang
melakukan tindakan kecurangan ataupun manipulasi data untuk kepentingan pribadi
maupun pihak ketiga.
d. Menyusun
laporan secara teliti, akurat, dan tepat waktu dengan mempertimbangkan segala
aspek yang dapat menggambarkan kondisi perusahaan yang sebenarnya.
e. Menyusun
laporan secara singkat, jelas, tepat, dan komunikatif berdasarkan hasil analisa
dan evaluasi data yang benar.
f. Bertanggung
jawab atas kebenaran data yang dicatat dan dilaporkan.
G.
ETIKA MENGHINDARI BENTURAN KEPENTINGAN
Benturan kepentingan (conflict of interest) terjadi
jika insan PT Askrindo memiliki dua atau lebih kepentingan yang saling
bertentangan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan perusahaan. Dalam
kondisi demikian setiap keputusan yang diambil oleh setiap insan PT Askrindo
harus didasarkan semata-mata untuk kepentingan terbaik dan menguntungkan bagi perusahaan
serta pemilik. Oleh karena itu setiap insan PT Askrindo harus menghindarkan
diri dan menjauhi situasi yang dapat menimbulkan suatu benturan kepentingan. Untuk
menghindari konflik antara kepentingan pribadi dengan kepentingan Perusahaan, setiap
insan PT Askrindo tidak boleh melakukan hal hal sebagai berikut:
a. Melakukan
perbuatan/tindakan atau menempatkan diri pada posisi yang dapat menimbulkan
benturan kepentingan antara dirinya dengan perusahaan.
b. Memiliki
saham atau melakukan investasi dengan badan usaha lain yang bermitra bisnis atau
memiliki keterkaitan bisnis dengan perusahaan.
c. Memiliki
usaha yang berhubungan langsung atau terkait dengan aktivitas perusahaan.
d. Merangkap
bekerja di perusahaan lain atau memegang jabatan pada lembaga lembaga/institusi
lain dalam bentuk apapun, kecuali telah mendapat persetujuan tertulis dari Direksi
dan atau Komisaris.
e. Membiarkan
kondisi keuangan masing-masing yang berpotensi melakukan penyimpangan dalam
menjalankan tanggung jawab kepada Perusahaan.
f. Memanfaatkan
informasi internal untuk keuntungan pribadi atau bisnis diluar Perusahaan.
H.
ETIKA MENGHINDARKAN DIRI DARI PENYUAPAN
Suap dapat diartikan sebagai perbuatan memberi atau
menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud agar ia berbuat atau
tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Menawarkan, menerima atau mengarahkan orang lain untuk melakukan penyuapan
merupakan hal yang tidak dapat diterima dan berakibat menurunkan citra
perusahaan. Guna menjaga kinerja perusahaan dan kinerja pribadinya, setiap
insan Perusahaan harus mencegah dan menghindarkan diri dari penyuapan dalam
cara dan bentuk apapun yang dapat merugikan Perusahaan dan mampu mewujudkan
komitmen kepada kepentingan Perusahaan dalam berhubungan dengan stakeholders.
Untuk itu setiap insan PT Askrindo dilarang melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. Menjanjikan
atau memberikan harapan peluang pekerjaan kepada pihak lain sehubungan dengan
tugas dan jabatannya.
b. Menerima
imbalan dalam bentuk apapun dari pelanggan, pemasok atau pihak lainnya yang
berkaitan dengan pekerjaan.
c. Meminta
atau menerima sesuatu kepada/dari pihak lain sebagai imbalan atas keputusan yang
telah atau akan diambil sehubungan dengan tugas dan tanggungjawabnya.
d. Membiarkan
atau mengijinkan anggota keluarga menerima imbalan dari pihak lain sehubungan
dengan tugas dan jabatannya.
e. Memberi
imbalan dalam bentuk apapun kepada pihak ketiga karena suatu jabatan dengan
maksud mempengaruhi atau mengubah suatu keputusan/hasil penilaian.
I.
ETIKA TIDAK MEMANFAATKAN KEDUDUKAN DAN JABATAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI
Dalam melaksanakan tugas, setiap insan PT Askrindo
harus mengedepankan kepentingan perusahaan diatas kepentingan pribadi atau
golongan. Insan PT Askrindo tidak dibenarkan memanfaatkan atau menyalahgunakan
jabatan dan fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi ataupun golongan
yang dapat merugikan perusahaan baik dari segi finansiil maupun kinerja
Perusahaan. Untuk itu setiap insan Perusahaan harus menggunakan wewenang dan
jabatan untuk efektivitas operasional sesuai dengan peraturan perusahaan dan dilarang
melakukan halhal sebagai berikut:
a. Memanfaatkan
kedudukan dan wewenangnya dengan melakukan tindakan yang diyakin memberikan keuntungan diri sendiri atau orang
lain, baik langsung maupun tidak langsung dan mengakibatkan kerugian
Perusahaan.
b. Menyalahgunakan
wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan dan kedudukannya
untuk kepentingan pribadi, keluarga, teman dekat, atau pihak-pihak lain, yang
secara langsung ataupun tidak langsung merugikan Perusahaan.
c. Menyalahgunakan
wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan dan kedudukannya
untuk memaksa orang lain melakukan sesuatu, memberikan sesuatu, melakukan
pembayaran, memotong sebagian dalam melakukan pembayaran dengan tujuan meraih
keuntungan pribadi atau pihak lain.
d. Melakukan
permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar insan Perusahaan atau
antara insan Perusahaan dan pihak lain yang merugikan perusahaan, orang lain,
dan masyarakat.
e. Melakukan
perbuatan melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau
teman dekatnya di atas kepentingan perusahaan.
J.
ETIKA TIDAK MENERIMA HADIAH ATAU IMBALAN DAN JAMUAN BISNIS
Kebijakan perusahaan mengenai hadiah atau imbalan
maupun jamuan bisnis dibuat untuk
menjaga
reputasi perusahaan sebagai lembaga kepercayaan. Dalam menjalin hubungan dengan
mitra usaha segenap insan PT Askrindo selalu mempertahankan obyektivitas dan profesionalisme
serta memperhatikan aspek kejujuran, kewajaran, dan keadilan. Untuk itu setiap
insan PT Askrindo tidak diperkenankan melakukan hal hal sebagai berikut:
a. Meminta
atau menerima uang atau yang disetarakan, hadiah atau sesuatu pemberian dalam
bentuk apapun termasuk fasilitas atau jasa hiburan yang diketahui atau patut diduga
pemberian itu mungkin terkait dengan jabatan atau pekerjaan sehingga menimbulkan
kesan kompromi dalam pengambilan keputusan.
b. Mengijinkan
atau membiarkan anggota keluarga baik langsung maupun tidak langsung meminta
atau menerima uang atau yang disetarakan, hadiah atau pemberian dalam bentuk
apapun termasuk fasilitas dan jasa hiburan yang diketahui atau patut diduga mempunyai
hubungan langsung maupun tidak langsung dengan jabatan atau pekerjaan.
c. Menjanjikan
peluang pekerjaan kepada mitra bisnis dengan harapan mendapatkan imbalan atau
hadiah sehubungan dengan tugas dan jabatannya sebagai pengambil keputusan.
d. Membiarkan
diri pada keadaan yang tidak memungkinkan untuk menolak sesuatu pemberian
imbalan atau hadiah dari mitra bisnis.
e. Memberikan
jamuan bisnis yang berlebihan atau dengan tujuan mempengaruhi pertimbangan
bisnis yang tidak wajar dalam kaitan dengan perjanjian atau transaksi yang
melibatkan perusahaan.
f. Menerima
jamuan bisnis yang dapat menimbulkan kewajiban tertentu dan mempengaruhi
obyektivitas serta kemandirian dalam pengambilan keputusan bisnis.
Larangan
menerima uang atau yang disetarakan dengan uang dapat dikecualikan jika uang yang
diterima tersebut diberikan dalam batas kewajaran dan kepatutan dalam rangka:
1) Perkawinan
pegawai atau anak pegawai.
2) Khitanan
anak pegawai.
3) Sumbangan
pada saat pegawai, istri, suami, anak, menantu, orang tua, atau mertua pegawai
mendapat musibah.
K.
ETIKA PEMANFAATAN FASILITAS TEKNOLOGI INFORMASI
Sistem Teknologi Informasi yang dimiliki dan
digunakan Perusahaan berupa komputer dan jaringan, sistem komunikasi elektronik
(termasuk e-mail) serta telepon dan sistem informasi lainnya yang diproses
dengan komputer merupakan aset/properti yang disediakan perusahaan sebagai
sarana untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan yang berhubungan dengan
bisnis perusahaan. Untuk itu setiap insan PT Askrindo yang diberi tugas
menangani, menggunakan, dan memanfaatkan fasilitas Sistem Teknologi Informasi milik
Perusahaan harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Menggunakan
fasilitas hanya semata-mata untuk tujuan dan kepentingan bisnis serta dalam
rangka memberikan pelayanan kepada pelanggan yang lebih memuaskan.
b. Menjaga
fasilitas dari kemungkinan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang yang
dapat mempengaruhi keamanan data perusahaan dan dapat mengakibatkan kerugian
perusahaan.
c. Memiliki
komitmen, tanggung jawab dan bersedia menanggung kerugian apabila terjadi penyalahgunaan
oleh pihak lain sebagai akibat kelalaian dalam melaksanakan tugas.
d. Tidak
diperkenankan menggunakan teknologi informasi untuk menciptakan, memperbanyak,
menyimpan atau memindahkan informasi yang bersifat terlarang dan melanggar
hukum, bersifat diskriminatif, dan intimidasi untuk tujuan pribadi maupun pihak
lain.
e. Mengoptimalkan
penggunaan fasilitas Teknologi Informasi secara bertanggung jawab dan tidak
diperkenankan menggunakan Teknologi Informasi untuk mengakses situs yang berisi
informasi yang melanggar hukum dan nilai susila (termasuk pengungkapan seksual).
L.
ETIKA TIDAK MELAKUKAN IKATAN DALAM AKTIVITAS POLITIK
Kebijakan Perusahaan dalam kaitan dengan aktivitas
politik bersikap netral terhadap semua partai politik. Perusahaan menjamin
bahwa setiap insan PT Askrindo memiliki hak dan
kebebasan
untuk menyalurkan aspirasi politik sesuai dengan pilihannya. Oleh karena itu setiap
insan PT Askrindo baik sebagai atasan ataupun sesama rekan kerja dilarang melakukan
pemaksaan kepada pegawai lainnya untuk mengikuti pilihan politik tertentu sehingga
dapat membatasi hak individu yang bersangkutan untuk dapat menyalurkan aspirasi
politiknya. Dalam hal tertentu ketika seorang insan PT Askrindo memilih aktif menjadi
pengurus atau memilih untuk menjadi anggota legislatif maka insan Perusahaan yang
bersangkutan harus mengundurkan diri dari perusahaan. Untuk menghindari konflik
kepentingan insan Perusahaan dalam kaitan dengan aspirasi politiknya maka
setiap insan PT Askrindo dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
Menjadi anggota maupun pengurus partai politik, dan atau calon legislatif
maupun eksekutif.
b.
Menggunakan fasilitas dan jabatan untuk kepentingan partai politik tertentu.
c.
Memanfaatkan organisasi serikat pegawai untuk berafiliasi dan bekerjasama
dengan partai politik.
d.
Memberikan sumbangan/bantuan dalam bentuk apapun atas nama perusahaan untuk kepentingan
partai politik.
e.
Membawa, mempertontonkan, memasang dan mengedarkan simbol, gambar, ornamen partai
politik di lingkungan perusahaan.
M.
LARANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN OBAT TERLARANG (NARKOBA) DAN MINUMAN
KERAS (MIRAS)
Insan Perusahaan dilarang melakukan penyalahgunaan narkoba
dan miras.
BAB
IV
PENERAPAN
DAN PENEGAKAN
A.
SOSIALISASI
Sosialisasi merupakan tahapan penting dari penerapan
Code of Conduct. Pelaksanaan
sosialisasi
Code of Conduct ini dilakukan oleh Divisi SDM & Umum bersama Divisi PAMR.
Askrindo berkomitmen untuk melaksanakan sosialisasi secara efektif dan
menyeluruh dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Membangun
komitmen bagi seluruh pihak-pihak yang berkepentingan dengan Askrindo.
2. Mensosialisasikan
Code of Conduct dalam program orientasi Karyawan sesuai dengan program yang
diselenggarakan oleh Askrindo dan penyegaran secara berkala bagi seluruh
Karyawan Askrindo.
3. Mengkaitkan
penerapan etika sebagai bagian tidak terpisahkan dari praktik bisnis dan
penilaian kinerja seluruh Karyawan Askrindo
4. Mengembangkan
Code of Conduct dan jika diperlukan dapat dijabarkan lebih lanjut dalam
berbagai kebijakan dan peraturan Perusahaan
5. Melengkapi
peraturan Perusahaan dengan sanksi atas pelanggaran yang terjadi dan membangun
sistem untuk memantau penerapan Code of Conduct.
B.
PRINSIP PRAKTIS
Seluruh karyawan wajib menyampaikan laporan kepada
Atasan Langsung dan/atau Sekretaris Perusahaan dan/atau Divisi SDM jika
mengetahui terjadinya pelanggaran Code of Conduct. Atas setiap pelanggaran
terhadap Code of Conduct akan dilakukan tindakantindakan sesuai ketentuan yang
berlaku. Keharusan dan Larangan
1. Setiap
anggota perusahaan yang melaporkan mengenai dugaan pelanggaran Code of Conduct
harus mengungkapkan identitasnya dengan jelas.
2. Perusahaan
harus menjaga kerahasiaan identitas pelapor, kecuali apabila diperlukan dalam
tindak lanjut laporannya sesuai kebijakan perusahaan.
3. Jika
laporan benar, pelapor tidak dikenakan sanksi atau hukuman apapun. Namun
apabila pelapor juga terlibat dalam pelanggaran tersebut dan/atau laporannya
tidak benar, maka pelapor dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
4. Atasan
Langsung dan/atau Sekretaris Perusahaan dan/atau Divisi SDM harus
menindaklanjuti laporan tersebut dan segera melaporkan, kepada Direksi untuk
diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Atasan
Langsung dan/atau Sekretaris Perusahaan dan/atau Divisi SDM secara proaktif
meneliti dan mengawasi seluruh karyawan perusahaan yang kemungkinan terkait
dengan pelanggaran Code of Conduct, tanpa menunggu laporan tentang dugaan pelanggaran
Code of Conduct dari karyawan/pelapor maupun berdasarkan informasi dari pihak
luar perusahaan.
C.
KOMITMEN DAN TANGGUNG JAWAB
Setiap insan perusahaan harus memiliki komitmen
untuk dapat menyelaraskan diri dengan sistem nilai dan budaya kerja di perusahaan.
Oleh karena itu, seluruh insan perusahaan wajib menempa diri untuk menyamakan
dan menyatukan keyakinan dan tekad agar dapat menerapkan sikap dan perilaku
kerja yang sesuai dengan sistem nilai dan budaya kerja yang dianut perusahaan,
yang dikodifikasikan dalam Code of Conduct.
Keberhasilan penerapan Pedoman Etika Bisnis dan
Etika Kerja (Code of Conduct) merupakan tanggung jawab dari seluruh Pejabat
Puncak (Kepala Divisi dan Kepala Bagian) dilingkungan unit kerja masing-masing.
Untuk itu segenap Pejabat Puncak memiliki tanggung jawab dalam memberikan
pemahaman penerapan Code of Conduct kepada pegawai di lingkungan unit kerja
masing masing.
Sebagai bagian dalam upaya pemberian pemahaman
pegawai dalam penerapan Code of
Conduct
maka :
a. Code
of Conduct disosialisasikan kepada seluruh pegawai perusahaan melalui pejabat
pimpinan masing-masing sehingga dapat dipahami dan diterapkan dengan tepat,
baik dan benar.
b. Setiap
pegawai perusahaan mendapat satu salinan Code of Conduct dan menandatangani
formulir pernyataan bahwa telah menerima, memahami, dan setuju untuk mematuhi
Code of Conduct.
c. Code
of Conduct merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja setiap
insan perusahaan sehingga setiap pegawai perusahaan harus mengetahui bahwa
ketidakpatuhan terhadap Code of Conduct dapat mempengaruhi hasil penilaian
kinerja dan jenjang karir pegawai perusahaan.
d. Formulir
pernyataan harus diperbaharui dan ditandatangani kembali setiap tahun oleh
setiap insan perusahaan.
e. Fungsi
SDM (Bagian PSDM) di Kantor Pusat dan setiap unit kerja (Urusan Personalia)
bertanggung jawab atas pendokumentasian formulir pernyataan yang telah
ditandatangani setiap insan perusahaan.
f. Untuk
memantau ketaatan atas penerapan Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of
Conduct) Direktur SDM & Umum melakukan monitoring dan evaluasi minimal 6
(enam) bulan sekali.
D.
PELAPORAN ATAS PELANGGARAN
Setiap insan PT Askrindo memiliki tanggung jawab
terhadap keberhasilan penerapan
Pedoman
Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct) dalam aktivitas sehari-hari.
Salah satu bentuk tanggung jawab insan PT Askrindo adalah menyangkut kesediaan
insan perusahaan untuk melaporkan setiap tindakan pegawai lain atau rekan kerja
yang diyakini merupakan suatu pelanggaran Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja
(Code of Conduct) dan menyampaikan setiap fakta penyimpangan yang diketahuinya
kepada pemimpin unit kerja/bagian dengan tembusan Direktur SDM & Umum.
Pelaporan dugaan pelanggaran dilakukan secara jujur, dilandasi dengan niat
baik, dan semata-mata dilakukan untuk pencegahan terjadinya kerugian terhadap
perusahaan, atau rusaknya kinerja perusahaan dan jauh dari maksud-maksud
tertentu untuk kepentingan maupun keuntungan pribadi. Setiap pelaporan dugaan
pelanggaran, seluruhnya disertai data dan atau bukti-bukti akurat agar segera
dapat diproses lebih lanjut demi keselamatan
jalannya
usaha perusahaan.
Insan PT Askrindo dilarang melakukan tindakan
permusuhan, pembalasan atau tindakan lain yang merugikan seperti ancaman fisik
dan verbal terhadap insan perusahaan lain yang melaporkan terjadinya
pelanggaran ataupun yang bekerjasama dalam penyelidikan
pelanggaran.
Hal-hal yang harus dilakukan perusahaan dalam
menangani laporan pelanggaran Code of Conduct adalah:
a. Perusahaan
harus menjamin sepenuhnya kerahasiaan identitas pelapor dan data yang
dilaporkan, serta melindungi pelapor dari kemungkinan ancaman fisik.
b. Pimpinan
unit kerja/bagian yang menerima laporan pelanggaran Code of Conduct
menyampaikan kepada Tim yang menangani pelanggaran yang dibentuk oleh Direktur
Utama untuk selanjutnya diproses sesuai prosedur dan mekanisme yang telah
berlaku.
c. Insan
PT Askrindo yang diduga melanggar atau melakukan penyimpangan Code of Conduct
diberikan hak untuk didengar penjelasannya maupun menyatakan pendapatnya
sebelum diputuskan sanksi pemberian tindakan atau hukuman.
d. Direktur
SDM & Umum memonitor atas proses penanganan pengaduan yang dilakukan oleh
Tim yang menangani pelanggaran serta pelaksanaan sanksi yang telah dijatuhkan.
E.
PENANGANAN PELANGGARAN
Setiap dugaan pelanggaran yang dilaporkan akan
ditindaklanjuti melalui pengkajian atau pemeriksaan lebih lanjut guna proses
pembuktian dan penentuan bobot pelanggaran serta sebagai bahan pertimbangan
dalam pemberian tindakan disiplin atau sanksi. Penanganan atas dugaan pelanggaran
dilakukan oleh Tim yang diberi tugas menangani pelanggaran kode etik dan
dibentuk oleh Direktur Utama (Tim terdiri dari: Biro SPI, Bagian SDM, Bagian
lain/Pimpinan unit kerja dan Urusan Personalia). Tim yang menangani pelanggaran
mengkaji, melakukan verifikasi dan melaksanakan penyelidikan atas informasi
penyimpangan yang diterimanya. Hasil dari kajian Tim tersebut berupa kesimpulan
yang merupakan usulan tindakan-tindakan pembinaan, hukuman disiplin, tindakan
perbaikan lainnya yang kemudian disampaikan kepada Direkur SDM & Umum untuk
dikaji antara kesesuaian keputusan yang diambil dengan kebijakan atau aturan
yang berlaku. Jika hasil kajian telah sesuai dengan kebijakan maupun aturan
yang berlaku, maka hasil kajian tersebut disampaikan kepada Direktur Utama
untuk mendapatkan persetujuan mengenai tindakan yang akan diambil.
Jika dugaan pelanggaran yang dilakukan memerlukan
pemeriksaan lebih lanjut, maka sebelum usulan sanksi diputuskan Tim, Direktur
Utama dapat memerintahkan Satuan Pengawasan Intern (SPI) untuk melakukan
pemeriksaan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Utama dengan
tembusan kepada Direktur SDM & Umum dan Tim yang ditugasi menangani
pelanggaran. Insan PT Askrindo yang diduga melanggar atau melakukan
penyimpangan Code of Conduct diberikan hak untuk didengar penjelasannya oleh
Tim yang ditugasi menangani pelanggaran sebelum diputuskan pemberian sanksi
tindakan atau hukuman disiplin.
F.
SANKSI DAN PENGHARGAAN
Perusahaan memberikan sanksi yang tegas dan
konsisten kepada pegawai perusahaan yang melakukan pelanggaran Pedoman Etika
Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengenaan sanksi atas bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Komisaris
dan Direksi, berpedoman pada anggaran dasar perusahaan dan keputusan RUPS.
Sedangkan pengenaan sanksi terhadap pegawai perusahaan dilakukan sesuai dengan
kesepakatan dalam Peraturan Disiplin Pegawai (PDP) maupun aturan kepegawaian
yang berlaku.
Pelaporan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh insan PT Askrindo tanpa disertai dengan bukti-bukti pelanggaran dapat
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Selain sanksi yang dijatuhkan kepada insan PT Askrindo yang melanggar,
perusahaan juga dapat memberikan penghargaan kepada insan perusahaan yang
melakukan hal-hal sebagai
berikut:
−
Melakukan efisiensi dan menyelamatkan uang dan harta perusahaan.
−
Membawa/mengangkat nama baik perusahaan di dalam maupun di luar perusahaan.
−
Melaporkan dan membuktikan adanya penyimpangan dalam perusahaan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap ketaatan Pedoman
Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct), setiap awal tahun insan
perusahaan berkewajiban menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk
mentaati dan melaksanakan Code of Conduct secara konsisten dan penuh tanggung
jawab. Pernyataan kepatuhan merupakan salah satu syarat kelanjutan hubungan
kerja dengan perusahaan.
BAB
V
PENGEMBANGAN
DAN PERBAIKAN
A.
PENGEMBANGAN
Code of Conduct ini disusun dengan mempertimbangkan
visi, misi, nilai dasar serta budaya perusahaan yang merupakan esensi dari
etika bisnis dan etika kerja. Oleh karena itu Code of Conduct ini diharapkan
menjadi dasar dari semua kebijakan perusahaan.
Kebijakan perusahaan yang telah diterbitkan dan
bertentangan dengan Code of Conduct harus disesuaikan sehingga
kebijakan-kebijakan yang digunakan sebagai pedoman/acuan dalam mengelola
perusahaan dan masih berlaku selaras dengan standar etika bisinis dan etika
kerja. Jika diperlukan perusahaan menerbitkan kebijakan sebagai penjabaran
lebih rinci yang merupakan interpretasi dalam penerapan Code of Conduct.
Pengembangan dan perbaikan Code of conduct ini dapat
dilakukan seiring dengan perubahan perkembangan perusahaan di masa datang baik
dalam bidang hukum, peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, kondisi sosial
dan norma-norma yang berlaku, serta pengalaman perusahaan dalam penerapan Code
of Conduct. Selama penerapan Code of Conduct sangat diharapkan adanya umpan
balik dari insan perusahaan dan stakeholders lainnya sebagai bahan masukan bagi
pengembangan dan perbaikan Code of Conduct serta penerapannya lebih lanjut
dimasa mendatang. Semua masukan, kritik dan saran agar disampaikan secara tertulis
kepada Bagian PSDM untuk dicatat, dikaji dan dijadikan sebagai bahan masukan dalam
rangka pengembangan lebih lanjut.
Usulan pengembangan Code of Conduct dibuat oleh
Bagian PSDM untuk selanjutnya disampaikan kepada Direksi, guna dikaji lebih
mendalam dan mendapatkan persetujuan perubahan.
B.
PERBAIKAN
Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of
Conduct) dapat dilakukan perbaikan/revisi jika dianggap perlu. Perbaikan Code
of Conduct ini dapat dilakukan seiring dengan perubahan perkembangan di masa
datang baik dalam bidang hukum, peraturan yang
dikeluarkan
oleh Pemerintah, kondisi sosial dan norma-norma yang berlaku, serta pengalaman
perusahaan dalam penerapan sehingga Code of Conduct perusahaan selalu selaras
dengan nilai-nilai yang berlaku dan senantiasa mencerminkan standar perilaku
dan budaya yang diharapkan oleh Perusahaan. Semua masukan, kritik dan saran
perbaikan agar disampaikan secara tertulis kepada Bagian Personalia dan Umum
untuk dievaluasi, dikaji dan dijadikan sebagai bahanmasukan dalam rangka
perbaikan, selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi dan kajian atas penerapan Pedoman
Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct) Bagian PSDM mengusulkan perbaikan/revisi
kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan perbaikan.
BAB
VI
PENUTUP
Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja ini merupakan
bagian tak terpisahkan dari Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG).
Namun disadari bahwa panduan ini tidak dapat mengarahkan seluruh tindakan yang
tepat pada setiap situasi. Oleh karenanya perusahaan
sangat
mengandalkan setiap Insan PT Askrindo untuk selalu berfikir dan bertindak
secara benar dan tepat dalam situasi dan kondisi yang dihadapi dengan
mengedepankan kepentingan perusahaan.
Untuk menjaga kesesuaian, pedoman Etika Bisnis dan
Etika Kerja ini akan direviu secara
berkala
dan diperbaharui sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan perusahaan. Dalam
penerapan dan penegakan Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja maka :
1.
Penerapan Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja dilengkapi dengan media
komunikasi untuk
menyampaikan
permasalahan yang timbul dan transparansi tindak lanjut atas pelanggaran
dalam
penerapan pedoman tersebut.
2.
Setiap Insan PT Askrindo dapat meminta penjelasan langsung kepada atasan
langsungnya
jika
terdapat ketidakjelasan berperilaku sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
3.
Setiap Insan PT Askrindo yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap Etika
Bisnis dan
Etika
Kerja, wajib melaporkan kepada Satuan Tugas Penegakan Etika Bisnis dan Etika
Kerja,
dan
identitasnya akan dirahasiakan.
4.
Satuan Tugas Penegakan Etika Bisnis dan Etika Kerja melaporkan pelaksanaan
tugasnya
kepada
Direksi dengan tembusan kepada Dewan Komisaris.
5.
Setiap Insan PT Askrindo dapat memberikan masukan untuk penyempurnaan Pedoman
Etika
Bisnis dan Etika Kerja kepada Satuan Tugas Penegakan Etika Bisnis dan Etika
Kerja.
6.
Perubahan atau revisi atas Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja dapat
ditetapkan dengan
pengesahan
oleh Direksi dan Dewan Komisaris.
No comments:
Post a Comment